• 09.00 s.d. 18.00

Penerapan Tax Bracket di Indonesia

 

Tax bracket disebut juga dengan lapisan penghasilan kena pajak. Istilah tax bracket ini berhubungan dengan sistem pajak progresif dan merujuk pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan untuk tarif tertentu. Tax bracket ditemukan pula dalam pemberitaan media massa berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lapisan penghasilan kena pajak adalah rentang penghasilan yang akan diperhitungkan dalam pajak dengan tarif tertentu.

 

Di Indonesia penerapan tax bracket diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dan terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif progresif yang disesuaikan dengan bertambahnya penghasilan dengan ketentuan berlaku sebagai berikut;

1.     Tarif sebesar 5% untuk Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.

2.     Tarif sebesar 15% dikenakan untuk Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta.

3.     Tarif sebesar 25% dikenakan untuk Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.

4.     Tarif sebesar 30% dikenakan untuk Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta.

 

Yang dimaksud penghasilan dalam lapisan penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Dimana semakin besar penghasilan kena pajak maka tarif pajaknya semakin tinggi juga yang artinya bahwa wajib pajak yang berpenghasilan lebih tinggi akan dikenakan dengan tarif PPh yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan rendah.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved