Penerapan Tax Bracket di Indonesia
Tax bracket disebut juga dengan lapisan penghasilan
kena pajak. Istilah tax bracket ini berhubungan dengan sistem pajak progresif dan
merujuk pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan untuk tarif
tertentu. Tax bracket ditemukan pula dalam pemberitaan media massa berkaitan
dengan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Lapisan penghasilan kena pajak adalah rentang penghasilan yang akan diperhitungkan
dalam pajak dengan tarif tertentu.
Di Indonesia penerapan tax bracket diatur dalam Pasal
17 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dan terdapat 4 lapisan
penghasilan kena pajak dengan tarif progresif yang disesuaikan dengan bertambahnya
penghasilan dengan ketentuan berlaku sebagai berikut; 1. Tarif sebesar 5% untuk Lapisan penghasilan kena pajak sampai
dengan Rp50 juta. 2. Tarif sebesar 15% dikenakan untuk Lapisan penghasilan kena pajak
di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta. 3. Tarif sebesar 25% dikenakan untuk Lapisan penghasilan kena pajak
di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta. 4. Tarif sebesar 30% dikenakan untuk Lapisan penghasilan kena pajak
di atas Rp500 juta.
Yang dimaksud penghasilan dalam lapisan penghasilan kena
pajak adalah penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Dimana semakin
besar penghasilan kena pajak maka tarif pajaknya semakin tinggi juga yang
artinya bahwa wajib pajak yang berpenghasilan lebih tinggi akan dikenakan dengan
tarif PPh yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan
rendah. |