Penerapan Pajak atas Pemberian Natura di Beberapa Negara Amanat Undang-Undang (UU)
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah
(PP) yang menggantikan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP No. 55 Tahun
2022 tentang Koordinasi Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan dan peraturan
lainnya mengatur perlakuan perpajakan atas tunjangan tambahan (fringe
benefits). Remunerasi
dan penggantian dalam bentuk natura dipotong sesuai dengan peraturan pemotongan
yang berlaku. Pemotongan dilakukan bersamaan dengan remunerasi dalam bentuk
uang, dengan kewajiban pemotongan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023. Tujuan
dari artikel ini adalah untuk mengulas penerapan pajak penghasilan atas hadiah
dalam bentuk natura dan kenikmatan di beberapa negara dan tantangan yang
muncul, serta memberikan informasi untuk membantu para pembuat peraturan dalam
menyusun ketentuan lebih lanjut. Ada
dua konsep yang perlu diketahui dalam konteks hadiah dalam bentuk natura dan
kenikmatan. Konsep pengurangan pajak menetapkan bahwa jika manfaat dalam bentuk
natura diberikan dalam bentuk uang tunai, maka hal tersebut diperlakukan
sebagai manfaat bagi karyawan dan dapat dibebankan kepada perusahaan yang
memberikan manfaat tersebut. Sebagai contoh, tunjangan kesehatan, tunjangan
transportasi, komunikasi, dan perumahan semuanya diberikan dalam bentuk uang
tunai. Dalam
konsep pembebasan pajak-pajak, tunjangan dalam bentuk natura tetap dianggap
sebagai tunjangan non-tunai, misalnya fasilitas kesehatan, fasilitas perumahan
umum dan kendaraan umum yang dibiayai oleh perusahaan. Pemberian tunjangan ini
bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan tidak dapat diklaim sebagai biaya
oleh perusahaan. Jika penghasilan tidak dikenakan pajak bagi pihak yang
menerimanya, maka pengeluaran atas penghasilan tersebut tidak dapat diklaim
sebagai biaya oleh pihak yang menanggungnya. Setelah
diundangkannya UU Harmonisasi Perpajakan, kedua skema subjek tersebut dikenakan
pajak penghasilan dengan nilai penggantian atau kompensasi dalam bentuk natura
berdasarkan nilai pasar, sehingga tidak ada pilihan lain bagi perusahaan. Di
sisi lain, penggantian atau kompensasi dalam bentuk kenikmatan didasarkan pada
jumlah biaya (biaya aktual) yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh
pemberi.
Perubahan ketentuan fringe benefit ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menutup celah penghindaran pajak yang selama ini banyak dilakukan oleh pemberi kerja. Penerapan pajak natura dipandang sebagai salah satu cara untuk mengurangi perencanaan pajak wajib pajak, yang melibatkan pengalihan penghasilan tunai (seperti gaji dan tunjangan) menjadi penghasilan natura (benefit-in-kind) untuk mengurangi beban pajak penghasilan pribadi. Oleh: Didik Susanto, pegawai
Direktorat Jenderal Pajak |