• 09.00 s.d. 18.00

Penerapan Pajak atas Pemberian Natura di Beberapa Negara

Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah (PP) yang menggantikan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, PP No. 55 Tahun 2022 tentang Koordinasi Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan dan peraturan lainnya mengatur perlakuan perpajakan atas tunjangan tambahan (fringe benefits).

Remunerasi dan penggantian dalam bentuk natura dipotong sesuai dengan peraturan pemotongan yang berlaku. Pemotongan dilakukan bersamaan dengan remunerasi dalam bentuk uang, dengan kewajiban pemotongan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengulas penerapan pajak penghasilan atas hadiah dalam bentuk natura dan kenikmatan di beberapa negara dan tantangan yang muncul, serta memberikan informasi untuk membantu para pembuat peraturan dalam menyusun ketentuan lebih lanjut.

 

Ada dua konsep yang perlu diketahui dalam konteks hadiah dalam bentuk natura dan kenikmatan. Konsep pengurangan pajak menetapkan bahwa jika manfaat dalam bentuk natura diberikan dalam bentuk uang tunai, maka hal tersebut diperlakukan sebagai manfaat bagi karyawan dan dapat dibebankan kepada perusahaan yang memberikan manfaat tersebut. Sebagai contoh, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, komunikasi, dan perumahan semuanya diberikan dalam bentuk uang tunai.

 

Dalam konsep pembebasan pajak-pajak, tunjangan dalam bentuk natura tetap dianggap sebagai tunjangan non-tunai, misalnya fasilitas kesehatan, fasilitas perumahan umum dan kendaraan umum yang dibiayai oleh perusahaan. Pemberian tunjangan ini bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan tidak dapat diklaim sebagai biaya oleh perusahaan. Jika penghasilan tidak dikenakan pajak bagi pihak yang menerimanya, maka pengeluaran atas penghasilan tersebut tidak dapat diklaim sebagai biaya oleh pihak yang menanggungnya.

Setelah diundangkannya UU Harmonisasi Perpajakan, kedua skema subjek tersebut dikenakan pajak penghasilan dengan nilai penggantian atau kompensasi dalam bentuk natura berdasarkan nilai pasar, sehingga tidak ada pilihan lain bagi perusahaan. Di sisi lain, penggantian atau kompensasi dalam bentuk kenikmatan didasarkan pada jumlah biaya (biaya aktual) yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi.

 

Perubahan ketentuan fringe benefit ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menutup celah penghindaran pajak yang selama ini banyak dilakukan oleh pemberi kerja. Penerapan pajak natura dipandang sebagai salah satu cara untuk mengurangi perencanaan pajak wajib pajak, yang melibatkan pengalihan penghasilan tunai (seperti gaji dan tunjangan) menjadi penghasilan natura (benefit-in-kind) untuk mengurangi beban pajak penghasilan pribadi.

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/penerapan-pajak-atas-pemberian-natura-di-beberapa-negara

Oleh: Didik Susanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak


 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved