• 09.00 s.d. 18.00

Penerapan Fringe Benefit di Indonesia

Dari sudut pandang pengusaha, biaya yang akan ia keluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang  penghasilan bruto (non-deductible expense) seperti yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Di Indonesia, ada beberapa alasan Fringe Benefit Tax (FBT) dapat menjadi opsi kebijakan PPh orang pribadi yang mungkin bisa dipertimbangkan. 

1.   Sebagai upaya untuk mengimbangi ketimpangan tarif PPh orang pribadi dan PPh badan. Sesuai dengan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Rencana pemerintah dalam menambahkan tarif lapisan baru PPh orang pribadi sebesar 35% dan PPh badan menjadi 20% yang membuat gap atau selisih yang cukup tinggi ini dipercaya akan dapat membantu mengurangi tax planning. Melalui penerapan FBT ini, upaya perencanaan pajak dengan melakukan shifting penghasilan dalam bentuk tunai ke bentuk benefit in kind guna mengurangi beban PPh orang pribadi sehingga dalam diminimalkan. 

2.   Penerapan FBT juga dinilai sebagai upaya dalam optimalisasi penerimaan PPh orang pribadi sekaligus untuk mengurangi adanya ketimpangan. Sementara itu, untuk atas tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk natura tidak dapat dipajaki. Akhirnya, ketimpangan atas penghasilan semakin besar. Oleh karena itu, FBT bisa berperan dalam mengurangi ketimpangan tersebut. 

3.   Sejalan dengan prakteknya di negara lain seperti Australia, Selandia Baru, Hongkong, China, India, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Filipina, dan Singapura. FBT sangat bervariasi di berbagai negara, dan tidak semua pemberian natura dikenakan FBT. 

4.   Dengan penerapan FB, natura akan diperlakukan sebagai objek pajak bagi penerimanya. Maka atas biaya natura yang dikeluarkan oleh perusahaan maka dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expense). Prinsip dari taxable-deductible adalah jika suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran tersebut bisa dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya. 

 

Dari penjelasan tersebut di atas, maka rencana pemerintah dalam penerapan FBT ini patut didukung. Penyesuaian tarif PPh orang pribadi yang lebih tinggi pun perlu adanya  antisipasi dengan membuat kebijakan lain seperti FBT. Dengan begitu, penyesuaian akan berjalan efektif dan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penerimaan negara. 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved