Penerapan
Fringe Benefit di Indonesia Dari
sudut pandang pengusaha, biaya yang akan ia keluarkan dalam bentuk natura juga
tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible
expense) seperti yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU
PPh. Di Indonesia, ada beberapa alasan Fringe Benefit Tax (FBT) dapat
menjadi opsi kebijakan PPh orang pribadi yang mungkin bisa dipertimbangkan. 1. Sebagai upaya untuk mengimbangi ketimpangan
tarif PPh orang pribadi dan PPh badan. Sesuai dengan dokumen Kerangka Ekonomi
Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Rencana pemerintah
dalam menambahkan tarif lapisan baru PPh orang pribadi sebesar 35% dan PPh badan
menjadi 20% yang membuat gap atau selisih yang cukup tinggi ini dipercaya akan dapat
membantu mengurangi tax planning. Melalui penerapan FBT ini, upaya perencanaan
pajak dengan melakukan shifting penghasilan dalam bentuk tunai ke bentuk
benefit in kind guna mengurangi beban PPh orang pribadi sehingga dalam
diminimalkan. 2. Penerapan FBT juga dinilai sebagai upaya dalam
optimalisasi penerimaan PPh orang pribadi sekaligus untuk mengurangi adanya
ketimpangan. Sementara itu, untuk atas tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk
natura tidak dapat dipajaki. Akhirnya, ketimpangan atas penghasilan semakin
besar. Oleh karena itu, FBT bisa berperan dalam mengurangi ketimpangan
tersebut. 3. Sejalan dengan prakteknya di negara lain
seperti Australia, Selandia Baru, Hongkong, China, India, Jepang, Amerika
Serikat, Inggris, Filipina, dan Singapura. FBT sangat bervariasi di berbagai
negara, dan tidak semua pemberian natura dikenakan FBT. 4. Dengan penerapan FB, natura akan diperlakukan
sebagai objek pajak bagi penerimanya. Maka atas biaya natura yang dikeluarkan oleh
perusahaan maka dapat dibiayakan secara fiskal (deductible expense). Prinsip
dari taxable-deductible adalah jika suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak
yang menerimanya, maka atas pengeluaran tersebut bisa dibebankan sebagai biaya
oleh pihak yang mengeluarkannya.
Dari
penjelasan tersebut di atas, maka rencana pemerintah dalam penerapan FBT ini
patut didukung. Penyesuaian tarif PPh orang pribadi yang lebih tinggi pun perlu
adanya antisipasi dengan membuat kebijakan lain seperti FBT. Dengan
begitu, penyesuaian akan berjalan efektif dan memberikan dampak yang cukup
signifikan terhadap penerimaan negara. |