MELALUI Surat Edaran Dirjen Pajak
No.SE-05/PJ/2022, otoritas pajak mengatur dan menyelaraskan kembali ketentuan
pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengaturan dan penyelarasan dilakukan guna
menciptakan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak secara end-to-end. Sebagai suatu pedoman pelaksanaan,
SE-05/PJ/2022 mengatur proses hulu hingga hilir pengawasan wajib pajak,
termasuk proses pelaksanaan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, pelaksanaan pengawasan
wajib pajak salah satunya dilakukan melalui penelitian kepatuhan formal.
Definisi Penelitian kepatuhan formal tersebut
dilaksanakan oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memiliki tugas dan
fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal itu
dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP yang
bersangkutan. Adapun wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak strategis
dan/atau wajib pajak lainnya. Pegawai KPP/tim pengawasan
perpajakan itu melaksanakan penelitian kepatuhan formal saat suatu
kewajiban/ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau sudah
dipenuhi oleh wajib pajak. Secara lebih terperinci,
kewajiban/ketentuan yang akan divalidasi dan dianalisis melalui kegiatan
penelitian kepatuhan formal tersebut, antara lain terkait dengan hal-hal
berikut:
Kemudian, pelaksanaan penelitian
atas pemenuhan kewajiban formal terkait dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan
yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak juga dapat dilaksanakan
melalui kunjungan. Lebih lanjut, pegawai KPP/tim
pengawas perpajakan menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal dalam daftar
nominatif (Dafnom). Secara ringkas, dafnom itu terdiri atas dafnom wajib pajak
yang diterbitkan beragam jenis surat imbauan dan diusulkan pemeriksaan tujuan
lain. Selain itu, ada pula dafnom wajib
pajak yang diterbitkan surat tagihan pajak (STP), diterbitkan surat teguran,
diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib
pajak secara jabatan, serta dafnom lainnya. Setiap dafnom tergantung pada
kondisi/kriteria wajib pajak serta akan ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian kepatuhan formal dan tata
cara pelaksanaannya dapat disimak di SE-05/PJ/2022.
Simpulan
Pemenuhan kewajiban/ketentuan formal
yang diteliti antara lain terkait dengan: ketepatan waktu untuk dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak (PKP); ketepatan waktu pembayaran/penyetoran
pajak; dan ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak. |