Pencucian Uang Pencucian
uang adalah praktik menyembunyikan jejak sumber uang yang diperoleh dari
korupsi, penipuan, perdagangan narkoba, atau kegiatan ilegal lainnya dan
membuatnya tampak seolah-olah memiliki sumber yang sah. Tujuan
utama pencucian uang adalah membuat hasil kejahatan terlihat legal atau sah
sehingga dapat digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan pihak berwenang.
Pencucian uang juga dapat dilakukan untuk menghindari pajak dan hukuman hukum
lainnya serta untuk melestarikan kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Pencucian
uang biasanya melibatkan serangkaian transaksi keuangan yang rumit, seperti
mentransfer uang ke rekening bank yang berbeda, membeli aset berharga seperti
properti, perhiasan, atau mobil mewah, atau berinvestasi dalam bisnis yang sah.
Oleh karena itu, pencucian uang sering kali melibatkan penjahat dan orang atau
lembaga keuangan yang membantu menutupi jejak transaksi keuangan yang
mencurigakan. Sebagaimana
dijelaskan di atas, tindakan pencucian uang termasuk dalam kategori tindak
pidana. Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang
(TPPU) di Indonesia, maka diterbitkanlah Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang
menggantikan Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 15 Tahun 2002
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. UU ini
menggantikan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan UU No. 8/2010, PPATK menerima laporan dugaan
transaksi TPPU dari penyedia jasa keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan,
dan perusahaan asuransi, serta dari penyedia barang/jasa seperti perusahaan
real estate/agen real estate dan dealer mobil.
Berdasarkan laporan-laporan tersebut, PPATK melakukan analisis dan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Sebagai contoh, dalam kasus dugaan TPPU di bidang pajak, bea dan cukai, laporan ditujukan kepada Kementerian Keuangan. Transaksi-transaksi di atas yang berjumlah Rp 300 triliun dilakukan sehubungan dengan tugas dan fungsi PPATK dan Kementerian Keuangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010. sumber : Oleh: Ahmad Dahlan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/deep-purple-pencucian-uang-dan-pesan-bang-haji |