• 09.00 s.d. 18.00

Pencucian Uang

Pencucian Uang

Pencucian uang adalah praktik menyembunyikan jejak sumber uang yang diperoleh dari korupsi, penipuan, perdagangan narkoba, atau kegiatan ilegal lainnya dan membuatnya tampak seolah-olah memiliki sumber yang sah.

 

Tujuan utama pencucian uang adalah membuat hasil kejahatan terlihat legal atau sah sehingga dapat digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan pihak berwenang. Pencucian uang juga dapat dilakukan untuk menghindari pajak dan hukuman hukum lainnya serta untuk melestarikan kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ilegal.

 

Pencucian uang biasanya melibatkan serangkaian transaksi keuangan yang rumit, seperti mentransfer uang ke rekening bank yang berbeda, membeli aset berharga seperti properti, perhiasan, atau mobil mewah, atau berinvestasi dalam bisnis yang sah. Oleh karena itu, pencucian uang sering kali melibatkan penjahat dan orang atau lembaga keuangan yang membantu menutupi jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.

 

Sebagaimana dijelaskan di atas, tindakan pencucian uang termasuk dalam kategori tindak pidana. Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, maka diterbitkanlah Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menggantikan Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. UU ini menggantikan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UU No. 8/2010, PPATK menerima laporan dugaan transaksi TPPU dari penyedia jasa keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan asuransi, serta dari penyedia barang/jasa seperti perusahaan real estate/agen real estate dan dealer mobil.

 

Berdasarkan laporan-laporan tersebut, PPATK melakukan analisis dan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Sebagai contoh, dalam kasus dugaan TPPU di bidang pajak, bea dan cukai, laporan ditujukan kepada Kementerian Keuangan. Transaksi-transaksi di atas yang berjumlah Rp 300 triliun dilakukan sehubungan dengan tugas dan fungsi PPATK dan Kementerian Keuangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010. 

sumber : Oleh: Ahmad Dahlan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/deep-purple-pencucian-uang-dan-pesan-bang-haji

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved