Pemungutan Pajak di Indonesia, Begini Aturan Mainnya
Dalam perpajakan, terdapat syarat dan ketentuan yang menjadi prinsip dasar dari setiap kegiatan perpajakan. Berikut 5 syarat penerapan pemungutan pajak di Indonesia sebagai berikut;
Sistem pemungutan pajak harus menghormati peraturan perundang-undangan dan adil
dalam melakukan pemungutan
pajak. Dasar keadilan ini merupakan
syarat yang harus dipenuhi untuk
mencapai keadilan antara lain wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan undang-undang, setiap
warga negara sebagai wajib pajak Semua
wajib membayar pajak, ada
juga sanksi bagi yang melanggar
undang-undang perpajakan. Dalam sistem perpajakan di Indonesia harus selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Perpajakan Umum. Registrasi ketentuan undang-undang perpajakan untuk dapat melindungi hukum bagi kegiatan perpajakan.
Sistem perpajakan dilarang mengganggu kegiatan ekonomi yang akan berdampak pada perlambatan atau penurunan perekonomian kebangsaan, misalnya dalam kasus dimana pajak tidak boleh mengganggu kegiatan usaha yang sedang berjalan. Dengan mengelola sistem pemungutan pajak yang efisien dan efektif, menciptakan perpajakan yang optimal. Efisiensi berarti pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat waktu dan dengan biaya yang lebih rendah. Sedangkan efisiensi berarti pemungutan pajak wajib dapat mencapai hasil sebagaimana perhitungan yang telah dilakukan. Persyaratan ini juga terkait dengan manajemen bahwa biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut ke kas negara.
Agar mudah dipahami oleh wajib pajak, sistem pemungutan dan pengelolaan pajak harus sederhana. Berkat kesederhanaan sistem pemungutan pajak, akan lebih mudah bagi wajib pajak untuk mengajukan SPT dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak nasional. Dalam semua kegiatan pemungutan pajak, persyaratan tersebut wajib diterapkan agar pemungutan berjalan dengan lancar, tanpa hambatan atau penyimpangan dari tujuan perpajakan. |