Pemungutan Pajak di Indonesia,
Begini Aturan Mainnya
Dalam perpajakan,
terdapat syarat dan ketentuan
yang menjadi prinsip dasar dari
setiap kegiatan perpajakan. Berikut 5 syarat penerapan pemungutan pajak di Indonesia sebagai berikut;
Sistem pemungutan pajak harus menghormati peraturan perundang-undangan dan adil
dalam melakukan pemungutan
pajak. Dasar keadilan ini merupakan
syarat yang harus dipenuhi untuk
mencapai keadilan antara lain wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan undang-undang, setiap
warga negara sebagai wajib pajak Semua
wajib membayar pajak, ada
juga sanksi bagi yang melanggar
undang-undang perpajakan. Dalam sistem perpajakan di Indonesia harus selalu
tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana tertulis dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan
Perpajakan Umum. Registrasi
ketentuan undang-undang perpajakan
untuk dapat melindungi hukum bagi
kegiatan perpajakan.
Sistem perpajakan dilarang mengganggu kegiatan ekonomi yang akan berdampak pada perlambatan atau penurunan perekonomian kebangsaan, misalnya dalam
kasus dimana pajak tidak boleh mengganggu kegiatan usaha yang sedang berjalan. Dengan mengelola
sistem pemungutan pajak yang
efisien dan efektif, menciptakan
perpajakan yang optimal. Efisiensi
berarti pemungutan pajak harus
dilakukan dengan mudah, tepat waktu dan dengan
biaya yang lebih rendah. Sedangkan
efisiensi berarti pemungutan pajak wajib dapat mencapai hasil sebagaimana
perhitungan yang telah
dilakukan. Persyaratan ini juga terkait dengan manajemen bahwa biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut
ke kas negara.
Agar mudah dipahami oleh wajib pajak,
sistem pemungutan dan
pengelolaan pajak harus sederhana. Berkat
kesederhanaan sistem pemungutan pajak,
akan lebih mudah bagi wajib
pajak untuk mengajukan SPT dan
memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak nasional. Dalam semua kegiatan pemungutan pajak, persyaratan tersebut wajib diterapkan agar pemungutan berjalan dengan lancar, tanpa hambatan atau penyimpangan
dari tujuan perpajakan. |