• 09.00 s.d. 18.00

Pemotongan dan Pemungutan Pajak

 

Pajak merupakan kewajiban  setiap warga negara dan menjadi sumber penerimaan negara, yang penggunaannya akan dikembalikan kepada wajib pajak yang membayar pajak. Sistem perpajakan  setiap negara memiliki konsepnya sendiri dan mungkin berbeda dengan negara lain. Di Indonesia sendiri,  konsep pemotongan pajak dan pemungutan pajak dikenal atau biasa dikenal dengan pajak masukan (withholding tax). Tidak hanya di Indonesia, sistem ini juga banyak diterapkan di negara lain.

 

Kenapa begitu? karena sistem pemotongan pajak ini memiliki beberapa keunggulan. Memotong dan memetik mungkin tampak serupa pada pandangan pertama, tetapi pada kenyataannya, kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Jadi apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Pemotongan itu sendiri dapat dipahami sebagai pengurangan atau pengurangan pembayaran sehubungan dengan jumlah yang diterima, atau dapat juga dianggap sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

 

Pada umumnya, pemotongan pajak dipungut oleh pihak yang memberikan atau membayar penghasilan dengan  pajak yang dipotong, yaitu PPh 4 ayat 2, PPh 21/26, PPh 23 dan PPh 15. Sedangkan pemungutan dapat diartikan sebagai memungut atau menambah  jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya dipungut atau DPP. Penagihan pajak dilakukan oleh penerima pembayaran atau pihak yang menerima pembayaran/penghasilan dan digunakan untuk menerapkan PPh 22 dan PPN

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved