Pemotongan
dan Pemungutan Pajak
Pajak merupakan kewajiban
setiap warga negara dan menjadi sumber penerimaan negara, yang
penggunaannya akan dikembalikan kepada wajib pajak yang membayar pajak. Sistem
perpajakan setiap negara memiliki
konsepnya sendiri dan mungkin berbeda dengan negara lain. Di Indonesia
sendiri, konsep pemotongan pajak dan
pemungutan pajak dikenal atau biasa dikenal dengan pajak masukan (withholding
tax). Tidak hanya di Indonesia, sistem ini juga banyak diterapkan di negara
lain.
Kenapa begitu? karena sistem pemotongan pajak ini
memiliki beberapa keunggulan. Memotong dan memetik mungkin tampak serupa pada
pandangan pertama, tetapi pada kenyataannya, kedua istilah tersebut memiliki
arti yang berbeda. Jadi apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Pemotongan
itu sendiri dapat dipahami sebagai pengurangan atau pengurangan pembayaran
sehubungan dengan jumlah yang diterima, atau dapat juga dianggap sebagai dasar
pengenaan pajak (DPP).
Pada umumnya, pemotongan pajak dipungut oleh pihak yang
memberikan atau membayar penghasilan dengan
pajak yang dipotong, yaitu PPh 4 ayat 2, PPh 21/26, PPh 23 dan PPh 15. Sedangkan
pemungutan dapat diartikan sebagai memungut atau menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya
dipungut atau DPP. Penagihan pajak dilakukan oleh penerima pembayaran atau
pihak yang menerima pembayaran/penghasilan dan digunakan untuk menerapkan PPh
22 dan PPN |