• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM Tahun Ini

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang masa pemerian insentif pajak erupa Pajak Penghasilan (PPh) final agi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2022 ini.  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyeutkan sektor UMKM tetap memutuhkan dukungan fiskal agar isa pulih terhadap tekanan pandemi Covid19. Dukungan agi UMKM ini turut dierikan ersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Dalam rapat kerja ersama Komisi IX DPR Menkeu mengungkapkan “untuk UMKM kami sampaikan kita keroyok ersamaersama. Dari Kementerian Keuangan ada perpanjangan insentif PPh final UMKM”. Mengenai ketentuan perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP Menkeu elum dapat menjelaskan secara detail. Insentif agi UMKM yang akan erlanjut di antaranya ada 3 macam yaitu insentif pajak susidi unga UMKM dari KUR atau nonKUR juga penjaminan kredit UMKM.

 Dalam catatan kami seanyak 138.635 waji pajak pelaku UMKM telah memanfaatkan fasilitas insentif PPh Final DTP yang jumlahnya mencapai Rp800 miliar. Menurut Menkeu Sri Mulyani Bank Indonesia (BI) dan OJK juga memerikan dukungan agi UMKM. Dukungan yang dierikan BI erupa fasilitas kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas lewat kantor perwakilan juga lewat rasio pemiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).

 OJK juga memerikan dukungan erentuk perpanjang restrukturisasi kreditpemiayaan. Tidak hanya itu peningkatan akses keuangan UMKM melalui perluasan pilot project KUR klaster juga dilakukan OJK didirikannya ank wakaf mikro lemaga keuangan desa dan platform UMKMMU yang dukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 455,62 triliun Terbagi pada bidang kesehatan Rp1225 triliun perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun dan penguatan pemulihan ekonomi Rp1783 triliun

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved