Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM Tahun Ini Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang masa pemerian insentif pajak
erupa Pajak Penghasilan (PPh) final agi pelaku usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2022 ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati menyeutkan sektor UMKM tetap memutuhkan dukungan fiskal agar isa
pulih terhadap tekanan pandemi Covid19. Dukungan agi UMKM ini turut dierikan
ersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rapat kerja ersama Komisi IX DPR Menkeu
mengungkapkan “untuk UMKM kami sampaikan kita keroyok ersamaersama. Dari
Kementerian Keuangan ada perpanjangan insentif PPh final UMKM”. Mengenai
ketentuan perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP Menkeu elum dapat
menjelaskan secara detail. Insentif agi UMKM yang akan erlanjut di antaranya
ada 3 macam yaitu insentif pajak susidi unga UMKM dari KUR atau nonKUR juga
penjaminan kredit UMKM. Dalam catatan kami seanyak 138.635 waji pajak
pelaku UMKM telah memanfaatkan fasilitas insentif PPh Final DTP yang jumlahnya
mencapai Rp800 miliar. Menurut Menkeu Sri Mulyani Bank Indonesia (BI) dan OJK
juga memerikan dukungan agi UMKM. Dukungan yang dierikan BI erupa fasilitas
kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas lewat kantor
perwakilan juga lewat rasio pemiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
OJK juga memerikan dukungan erentuk perpanjang
restrukturisasi kreditpemiayaan. Tidak hanya itu peningkatan akses keuangan
UMKM melalui perluasan pilot project KUR klaster juga dilakukan OJK
didirikannya ank wakaf mikro lemaga keuangan desa dan platform UMKMMU yang
dukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Dalam program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 455,62 triliun Terbagi
pada bidang kesehatan Rp1225 triliun perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun
dan penguatan pemulihan ekonomi Rp1783 triliun |