Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak
Kesehatan Hingga Akhir Juni 2022Pemerintah memperpanjang waktu pemberian
fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan
pandemi Covid19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan
sampai dengan akhir Juni 2022.
Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang
Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan
Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia
di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid19).
“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa
penyebaran Covid19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan
kasus varian omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu
diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan
pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Neilmaldrin Noor.
Neil menjelaskan, dalam PMK226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis
fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas
PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada
tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19.
Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan
pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Covid19 atas impor atau perolehan
BKP berupa obatobatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan
laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan
perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi memproduksi
vaksin dan/atau obat untuk pengadaan
bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid19.
Ketiga, Wajib Pajak memperoleh
vaksin dan/atau obat untuk memanipulasi
Covid-19 dari industri farmasi yang
memproduksi vaksin dan/atau obat. Pembebasan pungutan PPh 22 juga
diberikan kepada ketiga pihak tersebut.
Pertama, pihak tertentu antara lain
instansi/instansi pemerintah, rumah sakit dan lain-lain
yaitu pihak yang mendonasikan
barang-barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid19 untuk pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan alat penunjang imunisasi, alat
laboratorium, alat deteksi, self
-peralatan proteksi dan peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi memproduksi
vaksin dan/atau obat untuk membeli
bahan pembuatan vaksin dan/atau
obat untuk penanganan Covid19. Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang
bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain
untuk penanganan pandemi covid19 yang melakukan penjualan barang yang
diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah
disebutkan sebelumnya.
“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan,
maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis
oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Neil. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang
insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% (nol persen) atas tambahan
penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Artinya
tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan
seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran
jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid19
dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan
tambahan tersebut secara penuh karena bebas pajak atau dikenai PPh 0%.
|