• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan Hingga Akhir Juni 2022

Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022.


Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19).


“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.


Neil menjelaskan, dalam PMK226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19.
Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Covid19 atas impor atau perolehan BKP berupa obatobatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi memproduksi vaksin dan/atau obat untuk pengadaan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid19.
Ketiga, Wajib Pajak memperoleh vaksin dan/atau obat untuk memanipulasi Covid-19 dari industri farmasi yang memproduksi vaksin dan/atau obat. Pembebasan pungutan PPh 22 juga diberikan kepada ketiga pihak tersebut.


Pertama, pihak tertentu antara lain instansi/instansi pemerintah, rumah sakit dan lain-lain yaitu pihak yang mendonasikan barang-barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid19 untuk pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan alat penunjang imunisasi, alat laboratorium, alat deteksi, self -peralatan proteksi dan peralatan perawatan pasien.


Kedua, industri farmasi memproduksi vaksin dan/atau obat untuk membeli bahan pembuatan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid19. Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah
disebutkan sebelumnya.


“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Neil. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena bebas pajak atau dikenai PPh 0%.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved