• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah Kurangi Sanksi Denda Keberatan dan Banding dalam Sengketa Pajak

Pemerintah dan Komisi XI DPR akan mengurangi atau menurunkan sanksi denda jika keberatan serta permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dalam sengketa pajak. Kesepakatan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, penurunan sanksi denda keberatan dan banding yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dibahas bersama para stakeholders seperti asosiasi pengusaha, LSM, pakar, hingga akademisi. “Secara keseluruhan, penurunan sanksi diharapkan akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Jika keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi denda turun dari ketentuan sekarang sebesar 50%. Sementara itu, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini turun dari ketentuan sekarang sebesar 100%.

Neil menyebutkan, seluruh kebijakan perpajakan yang tertuang dalam RUU HPP tersebut telah mempertimbangkan semua peluang dan risiko yang mungkin akan terjadi di tengah masyarakat ke depannya. Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, ada keinginan untuk menguatkan penerimaan pokok pajak, bukan berasal dari denda. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan penurunan sanksi terkait dengan keberatan dan banding.

Melalui penurunan sanksi denda tersebut, tambah dia, pemerintah dan DPR berkeinginan untuk memberikan ruang keadilan dan ruang kebersamaan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. “Ini menampung aspirasi banyak pihak dari dunia usaha dalam rangka menjaga kelangsungan dunia usaha ketika mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dan kemudian melakukan proses keberatan atau banding,” kata Misbakhun.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved