Pemerintah Kurangi Sanksi Denda Keberatan
dan Banding dalam Sengketa PajakPemerintah dan Komisi
XI DPR akan mengurangi atau menurunkan sanksi denda jika keberatan serta
permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dalam sengketa
pajak. Kesepakatan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP). Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) menyatakan, penurunan sanksi denda keberatan dan banding yang
disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
telah dibahas bersama para stakeholders seperti asosiasi pengusaha, LSM, pakar,
hingga akademisi. “Secara keseluruhan, penurunan sanksi diharapkan akan
meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” kata
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Jika keberatan wajib
pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan. Sanksi denda turun dari ketentuan sekarang sebesar 50%. Sementara
itu, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak
berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan. Sanksi ini turun dari ketentuan sekarang sebesar 100%. Neil menyebutkan,
seluruh kebijakan perpajakan yang tertuang dalam RUU HPP tersebut telah
mempertimbangkan semua peluang dan risiko yang mungkin akan terjadi di tengah
masyarakat ke depannya. Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
mengatakan, ada keinginan untuk menguatkan penerimaan pokok pajak, bukan
berasal dari denda. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan penurunan
sanksi terkait dengan keberatan dan banding.
Melalui penurunan
sanksi denda tersebut, tambah dia, pemerintah dan DPR berkeinginan untuk
memberikan ruang keadilan dan ruang kebersamaan guna meningkatkan kepatuhan
wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. “Ini menampung aspirasi banyak pihak
dari dunia usaha dalam rangka menjaga kelangsungan dunia usaha ketika
mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dan kemudian melakukan proses keberatan
atau banding,” kata Misbakhun. |