Pemerintah Hitung Ulang Tarif PPh Sunset Policy Pemerintah sedang menghitung ulang untuk tarif Pajak Penghasilan
(PPh) yang sesuai atas harta dalam program Sunset Policy yang diungkapkan oleh
wajib pajak. Perhitungan kembali ini dilakukan setelah sebagian besar fraksi di
DPR menolak usulan pemerintah tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) yang tertuang di dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6/1983 Sunset Policy merupakan program sukarela yang terdiri dua
kelompok wajib pajak. Kelompok pertama, yaitu wajib pajak Tax Amnesty 2016 yang
belum secara keseluruhan menjelaskan atau melaporkan kekayaan yang dimilikinya hingga
31 Desember 2015 dimana program tersebut berlangsung. Dan yang kedua, wajib
pajak orang pribadi yang memperoleh kekayaan dari tahun 2016 sampai tahun 2019
yang masih dimiliki sampai dengan 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2019.
Dalam RUU KUP, untuk tarif Sunset Policy yang diusulkan oleh pemerintah berkisar
antara 12,5 % sampai dengan 30%. Sedangkan tarif yang diusulkan oleh fraksi di
DPR adalah 3,5% sampai dengan 20%. Kalangan legislator menilai, apabila tarif yang dikenakan cukup
tinggi maka tentunya akan mengurangi minat dari wajib pajak untuk mengikuti
program ini. Berdasarkan itu maka otoritas fiskal melakukan pembahasan secara
intensif untuk menemukan perhitungan yang tepat sehingga tidak akan membebani
wajib pajak selain itu tetap menjaga prospek penerimaan negara.
Apabila tarif rendah maka tentunya peminat program ini besar
sehingga mampu menambah pendapatan negara. Dan tentunya potensi pajak yang
bakal dipungut oleh pemerintah melalui program ini sangat besar. Potensi
penerimaan pajak yang bisa dikantongi dalam Sunset Policy mencapai Rp67,6
triliun berdasarkan Naskah Akademik RUU KUP. Estimasi ini didapatkan
berdasarkan selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2019 dengan jumlah harta berdasarkan data dari pertukaran informasi
otomatis atau Automatic Exchange of Information, dikalikan dengan tarif efektif
pajak sebesar 15 persen dari jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh tahun pajak 2019. |