• 09.00 s.d. 18.00

Pemberitahuan Pabean Impor melalui Voluntary Declaration

 

Pengaturan deklarasi sukarela diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2020. Selanjutnya, Perdirjen Per20/BC/2021 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan mekanisme deklarasi sukarela sebagai pedoman bagi pejabat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyelesaikan temuannya.


Pasal 2 ayat 1, Perdirjen Per20/BC/2021, menjelaskan bahwa “pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme deklarasi sukarela dapat dikirimkan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas lakukan dan pelabuhan perancis, atau kontraktor di tempat penimbunan berikat”. Deklarasi Sukarela adalah tindakan pemberitahuan kepada importir, kontraktor free-port dan free-port zone, atau kontraktor gudang berikat dengan memberitahukan dan memperkirakan harga sebenarnya yang harus dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan. dengan nilai transaksi yang nilainya belum ditentukan saat mengirimkan notifikasi impor.


Deklarasi sukarela dimungkinkan jika harga aktual yang dibayarkan dan/atau nilai tambah pada nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat deklarasi pabean impor disajikan. Pelaporan sukarela dibuat dalam bentuk harga berjangka, royalti, pendapatan, biaya transportasi (pengiriman), asuransi dan/atau biaya pendukung.


Kemudian petugas pabean mencari tarif dan/atau nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor melalui mekanisme self-declaration.
Dalam hal penemuan mengakibatkan tidak terbayarnya pajak impor, cukai, dan/atau pajak impor, petugas pabean harus menyampaikan informasi tersebut kepada unit pemeriksaan melalui sistem informasi kepabeanan yang melayani pelayanan dan kepada otoritas pabean dengan mengajukan permintaan peninjauan atau pengawasan pabean.


Berdasarkan temuan, kepala bea cukai akan membuat rekomendasi apakah akan melakukan penelitian keuangan atau melakukan pemeriksaan pabean. Selain itu, unit pemeriksaan melakukan pemeriksaan ulang pabean atau pemeriksaan setelah batas waktu pemenuhan kewajiban membayar uang sesuai dengan nilai pabean atau secara sukarela membayar sesuai dengan nilai pabean dan/atau pernyataan.
Dalam hal ditemukan kesalahan nilai pabean dalam hasil pemeriksaan ulang atau pemeriksaan pabean, jenis dan/atau jumlah barangnya sehingga tidak ada
bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, importir akan dikenakan sanksi. Sanksi meliputi sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam undang-undang

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved