Pemberitahuan Pabean Impor melalui
Voluntary Declaration Pengaturan
deklarasi sukarela diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2020. Selanjutnya, Perdirjen Per20/BC/2021 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan
kepastian hukum mengenai
pemberitahuan pabean impor dengan menggunakan
mekanisme deklarasi sukarela
sebagai pedoman bagi pejabat,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyelesaikan temuannya.
Pasal 2 ayat 1, Perdirjen Per20/BC/2021, menjelaskan bahwa “pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme deklarasi sukarela dapat dikirimkan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas lakukan dan pelabuhan perancis, atau kontraktor di tempat penimbunan berikat”. Deklarasi
Sukarela adalah tindakan
pemberitahuan kepada importir, kontraktor free-port dan free-port zone, atau kontraktor gudang berikat dengan memberitahukan dan
memperkirakan harga sebenarnya
yang harus dibayar dan/atau
biaya dan/atau nilai yang harus
ditambahkan. dengan nilai transaksi yang nilainya belum ditentukan saat
mengirimkan notifikasi impor.
Deklarasi sukarela
dimungkinkan jika harga aktual yang dibayarkan dan/atau nilai tambah
pada nilai transaksi tidak dapat
ditentukan pada saat deklarasi
pabean impor disajikan. Pelaporan
sukarela dibuat dalam bentuk harga berjangka, royalti, pendapatan,
biaya transportasi (pengiriman),
asuransi dan/atau biaya pendukung.
Kemudian petugas
pabean mencari tarif dan/atau nilai
pabean pada pemberitahuan pabean
impor melalui mekanisme self-declaration.
Dalam hal penemuan
mengakibatkan tidak terbayarnya pajak impor, cukai, dan/atau pajak impor,
petugas pabean harus menyampaikan informasi tersebut kepada unit pemeriksaan
melalui sistem informasi kepabeanan yang melayani pelayanan dan kepada otoritas pabean
dengan mengajukan permintaan peninjauan atau pengawasan pabean.
Berdasarkan temuan, kepala bea cukai akan membuat rekomendasi apakah akan
melakukan penelitian keuangan atau melakukan pemeriksaan pabean. Selain itu,
unit pemeriksaan melakukan pemeriksaan ulang pabean atau pemeriksaan setelah
batas waktu pemenuhan kewajiban membayar uang sesuai dengan nilai pabean atau
secara sukarela membayar sesuai dengan nilai pabean dan/atau pernyataan.
Dalam hal ditemukan kesalahan nilai pabean dalam hasil pemeriksaan ulang atau
pemeriksaan pabean, jenis dan/atau jumlah barangnya sehingga tidak ada bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka
impor, importir akan dikenakan
sanksi. Sanksi meliputi sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam undang-undang
|