Pemberitahuan
Impor Barang (PIB), Berikut Ini PenjelasannyaPemeritahuan Impor Barang atau PDB
adalah pemeritahuan tertulis dari importir kepada paean tentang arang impor
erdasarkan kelengkapan dokumen paean
menurut prinsip self assessment. PDB juga merupakan dokumen seperti tagihan pajak.
Ada 3 jenis PDB yaitu: 1. Pemeritahuan Impor Barang Normal
yaitu PDB yang disajikan untuk impor tunggal untuk impor yang masuk atau disajikan seelum
kedatangan arang impor. 2. Pemeritahuan impor erulang yaitu PDB
diajukan untuk eerapa impor selama periode waktu tertentu. 3. Pemeritahuan impor arang jadi yaitu
PDB diajukan untuk impor tunggal setelah arang impor pertama dikeluarkan dari daerah pabean.
Pemeritahuan Impor Barang ini iasa
digunakan oleh orang priadi dan adan usaha yaitu Waji Pajak Orang Priadi selaku
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Waji Pajak Badan. PDB ini mencakup informasi
rinci tentang arang impor jumlah ea
masuk dan pajak yang harus diayar
importir di ea cukai. Seperti diseutkan seelumnya PDB ini
adalah salah satu dokumen yang diidentifikasi dengan tagihan pajak. Namun untuk
dapat digunakan seagai Faktur Pajak PDRB harus memenuhi ketentuan yang erlaku
pada saat penyelesaian yaitu:
1. Harus dicantumkan identitas lengkap
pemilik arang (nama alamat). NPWP). 2. Peraikan SSP. 3. Pasang SSPCP. 4. Bukti pemungutan pajak oleh DJBC. 5. Surat Perimangan Tarif atau Nilai
Paean. 6. Lampirkan Surat Konfirmasi Paean. 7. Surat daftar ulang tarif atau nilai
termasuk identitas pemilik arang (nama alamat NPWP) yang merupakan agian dari
PDB atas impor BKP dalam hal penilaian arang impor. terhadap defisit ea cukai. 8. Perlu mengonfirmasi PDB di aplikasi
eFaktur.
Dari segi fungsinya praktis sama
dengan faktur yaitu seagai ukti yang sah atas transaksi impor yang telah
dilakukan sehuungan dengan pajak.
Berikut fungsi yang terkandung dalam
PIB: 1. Seagai ukti pengajuan PKP dari
BKPJKP. 2. Seagai ukti pemayaran PPN yang
dilakukan oleh pemasok BKPJKP atas PKP. 3. Seagai alat pengurang pajak masukan
agi PKP yang memeli BKPJKP.
4. Bukti pemungutan pajak seperti PPN
atau PPnBM untuk BKP dilakukan |