• 09.00 s.d. 18.00

Pemberian Insentif Bikin Tax Expenditure Naik

Pandemi telah memberikan dampak negatif bagi banyak orang, termasuk melumpuhkan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk menghemat uang dengan merevitalisasi perekonomian. Cara untuk mengurangi pajak di beberapa sektor industri dan komersial adalah dengan memberikan insentif.

 

Diharapkan insentif pajak pemerintah akan membantu pengusaha tetap bertahan dan tidak memberhentikan karyawan mereka selama masa-masa sulit ini. Namun, pemberian insentif pajak yang meluas saat ini telah menyebabkan peningkatan belanja pajak di Indonesia.
Pengeluaran Fiskal memiliki arti tersendiri, yaitu bahwa transfer sumber daya kepada publik terjadi bukan dengan pemberian bantuan atau belanja langsung tetapi dengan mengurangi kewajiban fiskal yang berkaitan dengan norma-norma fiskal.



Secara umum, OECD memberikan pedoman bahwa pengurangan kewajiban pajak dapat dianggap sebagai beban pajak jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:


1. Kontribusi dan manfaat bagi sektor industri, kegiatan, atau kelompok pendapatan wajib pajak tertentu.
2. Harus mendukung tujuan yang jelas yang dapat dicapai oleh kebijakan publik lainnya.
3. Ada perbedaan umum dan lengkap antara pajak referensi dan peraturan lainnya.
4. Perubahan ketentuan perpajakan dapat disesuaikan sewaktu-waktu jika ingin menghilangkan pembayaran pajak.
5. Harus ada kebijakan offset pajak.

Dalam publikasi OECD, ada empat alasan pelaksanaan belanja pajak, antara lain;

1. Untuk tujuan ekonomi dan administrasi.
2. Kecilnya kemungkinan penghindaran pajak.
3. Memberi pembayar pajak lebih banyak pilihan.
4. Merupakan ukuran kemampuan membayar pajak.

Manfaat insentif pajak yang diberikan pemerintah dapat dinikmati oleh pengusaha dan wajib pajak, tetapi ingat jika insentif hanya bersifat sementara 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved