• 09.00 s.d. 18.00

PMK-83/PMK.03/2021

 

Untuk Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dengan Memberikan Fasilitas Perpajakan terkait Perubahan PMK-239/PMK.03/2020 dan Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 untuk Perpanjangan Permohonan Penghasilan Fasilitas Perpajakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020

 

Upaya mendukung program vaksinasi COVID-19 perlu diberikan fasilitas perpajakan, hal ini untuk menjamin ketersediaan peralatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penetapan status darurat dimana penetapan COVID-19 sebagai bencana non alam akibat penyebaran COVID-19 yang merupakan bencana nasional. PMK Nomor 143/PMK.03/2020 masih belum mengakomodir kebutuhan fasilitas perpajakan sehingga perlu diganti.

 

Yang mendapatkan fasilitas dalam Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa ini adalah:

1.     Pertama untuk Instansi Pemerintah atau Badan, baik yang berada di pusat ataupun daerah, yang melakukan penanganan terhadap pandemi COVID-19

2.     Kedua adalah Rumah Sakit dimana ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk menangani pasien pandemi COVID-19

3.     Selanjutnya Pihak Lain yaitu yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19

4.     Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi atau membuat vaksin maupun obat untuk penanganan pandemi COVID-19

 

Obyek dalam PMK-83/PMK.03/2021

 

Untuk Barang terdiri dari :

a.     Obat-obatan;

b.     Vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi

c.      Peralatan laboratorium;

d.     Peralatan pendeteksi;

e.     Peralatan pelindung diri;

f.       Peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau

g.     Peralatan pendukung lainnya oleh pihak tertentu yang dinyatakan untuk kebutuhan penanganan pandemi covid-19.

 

Peralatan pendukung vaksinasi ini diantaranya alkohol, syringe, kapas, , APD (yang terdiri dari hazmat, sarung tangan, face shield dan masker bedah), safety box cold chain, cairan antiseptic berbahan dasar alkohol, genset

 

Kemudian Untuk Kelompok Jasa terdiri dari :

a.     Jasa konstruksi;

b.     Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;

c.      Jasa persewaan; dan/atau

d.     Jasa pendukung lainnya

 

Jasa pendukung lainnya merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemic COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved