PMK-83/PMK.03/2021
Untuk Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dengan Memberikan Fasilitas Perpajakan terkait Perubahan PMK-239/PMK.03/2020 dan Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 untuk Perpanjangan Permohonan Penghasilan Fasilitas Perpajakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
Upaya mendukung program vaksinasi COVID-19 perlu diberikan fasilitas perpajakan, hal ini untuk menjamin ketersediaan peralatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penetapan status darurat dimana penetapan COVID-19 sebagai bencana non alam akibat penyebaran COVID-19 yang merupakan bencana nasional. PMK Nomor 143/PMK.03/2020 masih belum mengakomodir kebutuhan fasilitas perpajakan sehingga perlu diganti.
Yang mendapatkan fasilitas dalam Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa ini adalah: 1. Pertama untuk Instansi Pemerintah atau Badan, baik yang berada di pusat ataupun daerah, yang melakukan penanganan terhadap pandemi COVID-19 2. Kedua adalah Rumah Sakit dimana ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk menangani pasien pandemi COVID-19 3. Selanjutnya Pihak Lain yaitu yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19 4. Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi atau membuat vaksin maupun obat untuk penanganan pandemi COVID-19
Obyek dalam PMK-83/PMK.03/2021
Untuk Barang terdiri dari : a. Obat-obatan; b. Vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi c. Peralatan laboratorium; d. Peralatan pendeteksi; e. Peralatan pelindung diri; f. Peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau g. Peralatan pendukung lainnya oleh pihak tertentu yang dinyatakan untuk kebutuhan penanganan pandemi covid-19.
Peralatan pendukung vaksinasi ini diantaranya alkohol, syringe, kapas, , APD (yang terdiri dari hazmat, sarung tangan, face shield dan masker bedah), safety box cold chain, cairan antiseptic berbahan dasar alkohol, genset
Kemudian Untuk Kelompok Jasa terdiri dari : a. Jasa konstruksi; b. Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; c. Jasa persewaan; dan/atau d. Jasa pendukung lainnya
Jasa pendukung lainnya merupakan jasa yang dinyatakan
oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemic COVID-19 termasuk
pelaksanaan vaksinasi |