PMK-83/PMK.03/2021
Untuk Barang dan Jasa Yang
Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dengan Memberikan Fasilitas
Perpajakan terkait Perubahan PMK-239/PMK.03/2020 dan Fasilitas Pajak
Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 untuk Perpanjangan Permohonan
Penghasilan Fasilitas Perpajakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2020
Upaya mendukung program
vaksinasi COVID-19 perlu diberikan fasilitas perpajakan, hal ini untuk menjamin
ketersediaan peralatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penetapan status darurat
dimana penetapan COVID-19 sebagai bencana non alam akibat penyebaran COVID-19
yang merupakan bencana nasional. PMK Nomor 143/PMK.03/2020 masih belum
mengakomodir kebutuhan fasilitas perpajakan sehingga perlu diganti.
Yang
mendapatkan fasilitas dalam Pemberian
Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa ini adalah: 1. Pertama
untuk Instansi Pemerintah atau Badan, baik yang berada di pusat
ataupun daerah, yang melakukan penanganan terhadap pandemi COVID-19 2. Kedua
adalah Rumah Sakit dimana ditunjuk oleh Kementerian
Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas
Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk menangani pasien pandemi
COVID-19 3. Selanjutnya
Pihak Lain yaitu yang ditunjuk oleh Badan/Instansi
Pemerintah atau Rumah Sakit selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk
membantu penanganan pandemi COVID-19 4. Wajib
Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi atau
membuat vaksin maupun obat untuk penanganan pandemi COVID-19
Obyek dalam PMK-83/PMK.03/2021
Untuk Barang terdiri dari : a. Obat-obatan;
b. Vaksin
dan peralatan pendukung vaksinasi c. Peralatan
laboratorium; d. Peralatan
pendeteksi; e. Peralatan
pelindung diri; f. Peralatan
untuk perawatan pasien; dan/atau g. Peralatan
pendukung lainnya oleh pihak tertentu yang dinyatakan untuk kebutuhan
penanganan pandemi covid-19.
Peralatan pendukung
vaksinasi ini diantaranya alkohol, syringe, kapas, , APD (yang terdiri dari hazmat,
sarung tangan, face shield dan masker bedah), safety box cold chain, cairan
antiseptic berbahan dasar alkohol, genset
Kemudian Untuk Kelompok Jasa terdiri dari
: a. Jasa
konstruksi; b. Jasa
konsultasi, teknik, dan manajemen; c. Jasa
persewaan; dan/atau d. Jasa
pendukung lainnya
Jasa pendukung lainnya merupakan jasa yang dinyatakan
oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemic COVID-19 termasuk
pelaksanaan vaksinasi |