Pembebasan TagihanPajak Pembebasan tagihan pajak
adalah perbuatan hukum dimana kreditur melepaskan haknya untuk memperoleh kembali
tagihannya terhadap debitur. Selain persoalan tersebut terdapat beberapa teori
yang mencakup pengampunan utang pajak termasuk pengampunan utang pajak yang
terjadi akibat perbuatan hukum sepihak di mana kreditur menjelaskan apakah debitur
berhak atas pengurangan utang pajak. Bukan hanya itu tetapi
keringanan dilakukan bilamana ada perbuatan hukum timbal balik atau persetujuan bersama bilamana keterangan
kreditur memberi hak kepada deitur pembebasan
pajak dan kemudian Debitur juga dibebaskan dari pengenaan pajak utang. Pada umumnya pembebasan
pajak utang menguntungkan dan merugikan baik
pemberi maupun penerima utang. Selama waktu ini kreditur mungkin merasa rugi
karena dapat dibebankan sebagai biaya. Namun dalam perpajakan ada
manfaat lain yang signifikan dari pengampunan utang ini karena manfaatnya dapat
dirasakan oleh debitur kecil yang tidak dianggap sebagai subjek pajak. Artinya
penghasilan yang diperoleh debitur menjadi
keuntungan karena pembebasan
pajak menutupi utang-utang kecil debitur pada bank atau lembaga keuangan
tidak termasuk yang kena pajak. Penjelasan diberikan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1 tentang pengecualian
pengenaan pajak atas bunga atas pembayaran utang-utang kecil. Debitur Kecil
adalah utang usaha yang jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 350 juta misalnya
Kredit Usaha Keluarga Sejahtera (Kukesra) adalah kredit usaha bagi usaha yang melakukan usaha yang ekonomis khususnya bagi
keluarga kurang mampu dan mampu 1 yang
termasuk dalam kategori ini menjadi peserta Takesra (Tabungan untuk
Kesejahteraan Rakyat) dan Tabungan dalam kegiatan kelompok UPPKS Prokesra. Tidak hanya Kukesra juga
Kredit Usaha Pertanian (KUT) yang merupakan kredit modal kerja yang diberikan bank
kepada koperasi besar sebagai pelaksana atau penyalur dan kepada Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan pinjaman bagi kebutuhan petani
termasuk pembiayaan agribisnisnya. Ada juga Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRSS) yang merupakan kredit
komersial yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk membeli rumah
sederhana. Selain itu ada manfaat lain
dari keringanan utang berbasis pajak yang harus Anda ketahui seperti: 1. Kredit diberikan oleh banyak
bank kepada satu debitur jumlah totalnya tidak boleh melebihi 350 juta
2. Kredit yang diperpanjang beberapa
bank untuk debitur yang sama total lebih dari 350 juta yang berarti ada 2
situasi yang akan muncul. Pertama keuntungan karena ada pembebasan pajak utang
sebagai objek pajak dengan total sisa kredit Rp 350 juta. Kedua ada sisa
pinjaman dari satu bank ke bank lain setelah dipotong dari total kredit hingga
350 juta yang akan dikenakan pajak. |