• 09.00 s.d. 18.00

Pembebasan TagihanPajak

Pembebasan TagihanPajak

Pembebasan tagihan pajak adalah perbuatan hukum dimana kreditur melepaskan haknya untuk memperoleh kembali tagihannya terhadap debitur. Selain persoalan tersebut terdapat beberapa teori yang mencakup pengampunan utang pajak termasuk pengampunan utang pajak yang terjadi akibat perbuatan hukum sepihak di mana kreditur menjelaskan apakah debitur berhak atas pengurangan utang pajak.

Bukan hanya itu tetapi keringanan dilakukan bilamana ada perbuatan hukum  timbal balik atau  persetujuan bersama bilamana keterangan kreditur  memberi hak kepada deitur pembebasan pajak dan kemudian Debitur juga dibebaskan dari pengenaan pajak utang.

Pada umumnya pembebasan pajak utang  menguntungkan dan merugikan baik pemberi maupun penerima utang. Selama waktu ini kreditur mungkin merasa rugi karena dapat dibebankan sebagai biaya.

Namun dalam perpajakan ada manfaat lain yang signifikan dari pengampunan utang ini karena manfaatnya dapat dirasakan oleh debitur kecil yang tidak dianggap sebagai subjek pajak. Artinya penghasilan yang diperoleh debitur menjadi  keuntungan karena pembebasan  pajak menutupi utang-utang kecil debitur pada bank atau lembaga keuangan tidak termasuk yang kena pajak.

Penjelasan diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1 tentang pengecualian pengenaan pajak atas bunga atas pembayaran utang-utang kecil. Debitur Kecil adalah utang usaha yang jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 350 juta misalnya Kredit Usaha Keluarga Sejahtera (Kukesra) adalah kredit usaha bagi usaha  yang melakukan usaha yang ekonomis khususnya bagi keluarga kurang mampu dan mampu 1 yang  termasuk dalam kategori ini menjadi peserta Takesra (Tabungan untuk Kesejahteraan Rakyat) dan Tabungan dalam kegiatan kelompok UPPKS Prokesra.

Tidak hanya Kukesra juga Kredit Usaha Pertanian (KUT) yang merupakan kredit modal kerja yang diberikan bank kepada koperasi besar sebagai pelaksana atau penyalur dan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan pinjaman bagi kebutuhan petani termasuk pembiayaan agribisnisnya.

Ada juga Kredit Pemilikan Rumah  Sederhana (KPRSS) yang merupakan kredit komersial yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk membeli rumah sederhana.

Selain itu ada manfaat lain dari keringanan utang berbasis pajak yang harus Anda ketahui seperti:

1. Kredit diberikan oleh banyak bank kepada satu debitur jumlah totalnya tidak boleh melebihi 350 juta

2. Kredit yang diperpanjang beberapa bank untuk debitur yang sama total lebih dari 350 juta yang berarti ada 2 situasi yang akan muncul. Pertama keuntungan karena ada pembebasan pajak utang sebagai objek pajak dengan total sisa kredit Rp 350 juta. Kedua ada sisa pinjaman dari satu bank ke bank lain setelah dipotong dari total kredit hingga 350 juta yang akan dikenakan pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved