Pembebasan PPN untuk
Buku Menurut
IPA, semua jenis buku, baik cetak maupun e-book, seharusnya dibebaskan dari PPN
atau dikenakan tarif 0%. Hal ini karena buku berbeda dengan produk lainnya.
Buku merupakan aset strategis yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi berbasis
pengetahuan, di mana kemakmuran ekonomi bergantung pada pengetahuan dan sumber
daya manusia yang berkualitas. Sayangnya,
Indonesia belum bisa menerapkan tarif pajak 0% atau pembebasan PPN untuk semua
jenis buku, pembebasan PPN hanya berlaku untuk buku-buku tertentu saja.
Pengetahuan dapat diperoleh dari buku-buku pelajaran umum maupun buku-buku
fiksi dan non-fiksi, baik secara eksplisit maupun implisit. Sekalipun
pembebasan PPN berlaku untuk semua jenis buku, tidak semua buku dibebaskan dari
PPN. Tentu saja harus disertai dengan ketentuan tidak melanggar ideologi, tidak
menyinggung SARA, tidak mengandung pornografi, dan sebagainya. Jika
tidak semua jenis buku dikenakan PPN, maka harga buku yang relatif mahal bisa
menjadi lebih rendah. Hal ini akan membuat harga buku menjadi lebih terjangkau
dan mendorong masyarakat untuk membeli dan membaca buku. Tidak hanya itu, jika
harga buku menjadi lebih terjangkau, pemerintah dan perpustakaan akan
menyediakan lebih banyak buku, sehingga masyarakat lebih mudah dan gratis untuk
mendapatkan buku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat baca masyarakat
Indonesia dan memperoleh pengetahuan sebanyak-banyaknya untuk mendukung ekonomi
berbasis pengetahuan.
Harga buku yang lebih murah diharapkan dapat mengurangi peredaran buku bajakan di pasaran. Jika buku bajakan beredar di pasaran, maka penulis dan penerbit, serta negara, akan mengalami kerugian. Produsen buku bajakan tidak perlu membayar royalti kepada penulis. Mereka juga tidak menanggung biaya produksi dan distribusi sebanyak yang ditanggung oleh penerbit, karena kualitas buku bajakan jauh lebih rendah daripada kualitas buku asli. Mereka juga tidak membayar pajak atas produksi dan distribusi buku. Oleh karena itu, lebih baik membeli buku asli daripada membeli buku bajakan. Dengan membeli buku asli, Anda tidak hanya membantu penulis atau penerbit, tetapi juga negara. Atau, daripada membeli buku bajakan, Anda bisa meminjam buku dari perpustakaan. Oleh: Rohmatika Arfiyana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/buku-tak-lepas-dari-soal-pajak-dan-bajak
|