• 09.00 s.d. 18.00

Pembatasan Kegiatan Pembongkaran dalam Kepabeanan

 

Kegiatan pembongkaran tentu dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan tujuan dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk berbagai tujuan menghindari kewajiban pabean. Pembongkaran barang impor dilakukan setelah pengangkut menyerahkan inward manifest dan sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran barang impor secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan membuat laporan pengawasan pembongkaran.

 

Pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan dengan ketentuan di antaranya, yaitu:

·        Terdapat kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak adanya alat untuk melakukan pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran

·        Barang impor mempunyai sifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan bentuknya, sehingga tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean

·        Tidak adanya Kawasan Pabean

·        Terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.

 

Durasi persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Perlu diketahui, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut menuju sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. Agar dapat melakukan pembongkaran, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atau Sistem Komputer Pelayanan. Kepala Kantor Pabean pun perlu memberikan surat persetujuan atau penolakan dengan durasi paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

 

Pembongkaran barang impor dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lainnya tanpa terlebih dahulu melakukan penimbunan di TPS atau Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan. Pembongkaran barang impor pun dapat dilakukan dalam hal barang impor telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang atau memiliki sifat, bentuk, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS dalam area pelabuhan.

Pembongkaran barang impor yang berbentuk barang cair, gas, atau barang curah lainnya dapat dilakukan melalui sabuk konveyor (conveyor belt), jalur pipa, dan alat pembongkaran lain yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan lainnya.

 

Apabila sarana pengangkut berada dalam keadaan darurat, maka pengangkut bisa membongkar barang impornya terlebih dahulu. Atas dasar pembongkaran tersebut, pengangkut perlu melaporkan hal tersebut dengan segera ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia dan menyerahkan inward manifest atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam rentang waktu paling lama 72 jam setelah pembongkaran. Kepala Kantor Pabean pun dapat melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat.

 

Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapatkan izin oleh Kepala Kantor Pabean. Bagi barang impor yang berupa sarana pengangkut, penimbunan dinyatakan telah dilakukan setelah sarana pengangkut selesai dilakukan pembongkaran.

 

Jangka waktu penimbunan barang impor di TPS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan terkait TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, diinformasikan paling lama ialah 30 hari sejak tanggal penimbunan. Barang impor yang ditimbun melewati jangka waktu tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dapat dikuasai dan disimpan pada tempat penimbunan pabean.

 

Adapun, biaya yang ditimbulkan atas pemindahan barang impor yang ditimbun di tempat lain diperlakukan sama dengan TPS ke tempat penimbunan pabean yang merupakan tanggung jawab importir. Persetujuan penimbunan barang impor di tempat lainnya yang sama dengan TPS akan diberikan secara periodik dengan jangka waktu paling lama 30 hari.

 

Untuk mendapatkan persetujuan atas permohonan penimbunan secara periodik, maka permohonan harus dilampiri dengan daftar rencana penimbunan barang dalam periode tertentu. Jika terdapat perubahan rencana penimbunan barang, maka perubahan daftar rencana penimbunan barang disampaikan ke kantor pabean sebelum penimbunan berikutnya dilakukan. Jika saat pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, maka berlaku ketentuan berikut:

 

·        Pengangkut wajib membayarkan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar dan terkena sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini terjadi saat barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan

 

·        Pengangkut wajib membayarkan sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan. Ketidaksesuaian jumlah barang impor yang terjadi di luar kemampuan pengangkut dapat berupa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan volume sebagai akibat dari penyusutan berat, penambahan berat, atau volume karena faktor alam serta keadaan force majeure.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved