Pembatasan
Kegiatan Pembongkaran dalam Kepabeanan
Kegiatan pembongkaran tentu dibatasi oleh ketentuan
perundang-undangan dengan tujuan dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan
tidak disalahgunakan untuk berbagai tujuan menghindari kewajiban pabean. Pembongkaran
barang impor dilakukan setelah pengangkut menyerahkan inward manifest dan sudah
mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan
pengawasan terhadap Pembongkaran barang impor secara selektif berdasarkan
manajemen risiko dan membuat laporan pengawasan pembongkaran.
Pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan dengan
ketentuan di antaranya, yaitu: ·
Terdapat kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak adanya
alat untuk melakukan pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk
melakukan pembongkaran ·
Barang impor mempunyai sifat khusus dengan memperhatikan sifat,
ukuran, dan bentuknya, sehingga tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean ·
Tidak adanya Kawasan Pabean ·
Terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh
penyelenggara pelabuhan.
Durasi persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain
dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Perlu diketahui, pembongkaran barang impor dari sarana
pengangkut laut menuju sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar
pelabuhan. Agar dapat melakukan pembongkaran, pengangkut harus mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atau Sistem Komputer
Pelayanan. Kepala Kantor Pabean pun perlu memberikan surat persetujuan atau
penolakan dengan durasi paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap.
Pembongkaran barang impor dapat dilakukan langsung ke sarana
pengangkut lainnya tanpa terlebih dahulu melakukan penimbunan di TPS atau
Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan. Pembongkaran
barang impor pun dapat dilakukan dalam hal barang impor telah mendapatkan
persetujuan pengeluaran barang atau memiliki sifat, bentuk, dan karakteristik
tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS dalam area
pelabuhan. Pembongkaran barang impor yang berbentuk barang cair, gas, atau
barang curah lainnya dapat dilakukan melalui sabuk konveyor (conveyor belt),
jalur pipa, dan alat pembongkaran lain yang dihubungkan dari sarana pengangkut
laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan lainnya.
Apabila sarana pengangkut berada dalam keadaan darurat, maka
pengangkut bisa membongkar barang impornya terlebih dahulu. Atas dasar
pembongkaran tersebut, pengangkut perlu melaporkan hal tersebut dengan segera
ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat
komunikasi yang tersedia dan menyerahkan inward manifest atas barang yang
diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam rentang waktu paling lama 72 jam
setelah pembongkaran. Kepala Kantor Pabean pun dapat melakukan penelitian atas
laporan keadaan darurat.
Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban
pabeannya dapat dilakukan di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan
TPS setelah mendapatkan izin oleh Kepala Kantor Pabean. Bagi barang impor yang
berupa sarana pengangkut, penimbunan dinyatakan telah dilakukan setelah sarana
pengangkut selesai dilakukan pembongkaran.
Jangka waktu penimbunan barang impor di TPS dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan terkait TPS atau tempat lain yang diperlakukan
sama dengan TPS, diinformasikan paling lama ialah 30 hari sejak tanggal penimbunan.
Barang impor yang ditimbun melewati jangka waktu tersebut telah ditetapkan
sebagai barang yang tidak dapat dikuasai dan disimpan pada tempat penimbunan
pabean.
Adapun, biaya yang ditimbulkan atas pemindahan barang impor yang
ditimbun di tempat lain diperlakukan sama dengan TPS ke tempat penimbunan
pabean yang merupakan tanggung jawab importir. Persetujuan penimbunan barang
impor di tempat lainnya yang sama dengan TPS akan diberikan secara periodik
dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
Untuk mendapatkan persetujuan atas permohonan penimbunan secara
periodik, maka permohonan harus dilampiri dengan daftar rencana penimbunan
barang dalam periode tertentu. Jika terdapat perubahan rencana penimbunan
barang, maka perubahan daftar rencana penimbunan barang disampaikan ke kantor
pabean sebelum penimbunan berikutnya dilakukan. Jika saat pembongkaran terdapat
selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, maka
berlaku ketentuan berikut:
·
Pengangkut wajib membayarkan kekurangan bea masuk dan pajak
dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar dan terkena sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini terjadi saat
barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan
·
Pengangkut wajib membayarkan sanksi administrasinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal barang impor yang
dibongkar kurang dari yang diberitahukan. Ketidaksesuaian jumlah barang impor
yang terjadi di luar kemampuan pengangkut dapat berupa selisih kurang atau
selisih lebih atas berat dan volume sebagai akibat dari penyusutan berat,
penambahan berat, atau volume karena faktor alam serta keadaan force majeure. |