• 09.00 s.d. 18.00

Pembagian kelompok Pajak Wanita

Kelompok pertama, atau anak-anak yang belum dewasa, adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Ketika mereka mendapatkan penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang tua mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip perpajakan yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.

Kelompok kedua adalah wanita dewasa yang belum menikah. Pemenuhan kewajiban perpajakan untuk kelompok ini tunduk pada aturan perpajakan umum. Artinya, kewajiban perpajakan dipenuhi sendiri oleh perempuan itu sendiri sehubungan dengan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima atau diperolehnya, sepanjang persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi.

 

Selanjutnya, kelompok ketiga adalah wanita yang sudah menikah. Kewajiban pajak kelompok ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi apakah wanita yang sudah menikah memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami sahnya. Dalam kasus wanita menikah yang memilih untuk menggabungkan harta dan penghasilan dengan suami, kewajiban pajak melekat pada suami, yang merupakan kepala keluarga. Jika seorang wanita dan suaminya ingin membuat perjanjian pemisahan pendapatan dan aset, kewajiban pajak dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berbeda.

 

Kedua, wanita menikah yang suaminya tidak memiliki penghasilan. Untuk memenuhi syarat ini, wanita dalam kelompok ini harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa suami mereka tidak berpenghasilan atau menerima penghasilan. Perhitungan pajak untuk kelompok ini mencakup komponen penghasilan tidak kena pajak sebagai orang pribadi yang menikah (PTKP) dan PTKP sebagai tanggungan.

 

Kelompok terakhir adalah wanita yang berstatus janda. Wanita yang berstatus janda disebabkan oleh kematian suami atau karena keputusan pengadilan. Dalam kondisi seperti ini, maka kewajiban pajaknya adalah wanita tersebut, sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimilikinya. Namun, jika suami yang meninggal ternyata meninggalkan harta atau usaha sebagai warisan yang belum terbagi, maka seluruh kewajiban pajak melekat pada NPWP suami hingga warisan tersebut dibagikan.

 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan dan pajak adalah dua sisi mata uang yang sama dan saling melengkapi. Perempuan dan perpajakan sama-sama diposisikan sebagai tulang punggung pembangunan suatu negara. Kontribusi dan keterlibatan perempuan di berbagai sektor merupakan kesempatan bagi perempuan untuk mengekspresikan diri dalam pembangunan negara.

 

Kontribusi konkret dapat dilihat dalam bentuk pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagai wajib pajak. Bahkan, jika di masa depan nomor induk kependudukan diterapkan pada NPWP, kontribusi pajak dari perempuan dapat terukur dengan jelas.


Oleh: Dedik Herry Susetyo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/wanita-dan-pajak-tulang-punggung-negara

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved