Pemajakan pada Firma Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan suatu badan usaha dengan nama yang sama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan. Dalam badan usaha seperti itu setiap mitra umum memiliki tanggung jawab korporasi dan menyerahkan aset pribadi sebagaimana diatur dalam akta pendirian. Selain dipimpin oleh banyak orang badan usaha juga mempunyai ciri-ciri lain antara lain: 1. Setiap anggota badan usaha berhak menjadi pejabat. 2. Keanggotaan dalam perusahaan sangat terbatas dan berlaku seumur hidup. 3. Setiap anggota berhak membubarkan firma. 4. Bisnis mendapatkan kredit komersial dengan mudah. 5. Selalu menggunakan nama umum dalam kegiatan komersial. Kemudian ada kelebihan dan kekurangan yang dimiliki badan usaha perusahaan. Berikut kelebihannya: 1. Kepemimpinan dalam badan usaha perusahaan dapat dibagi sesuai dengan keahliannya masing-masing. 2. Kelangsungan pada badan usaha firma lebih terjamin. 3. Pinjaman atau kredit untuk modal usaha lebih mudah diperoleh. 4. Modal perusahaan lebih penting daripada modal perusahaan perseorangan. Selain itu kekurangan badan usaha antara lain: 1. Kesulitan dalam pengambilan keputusan karena perbedaan pendapat lebih dari satu pimpinan. 2. Kesalahan yang dilakukan oleh anggota harus ditanggung bersama. 3. Tidak ada pemisahan harta antara hak milik priadi dan hak usaha yang berarti dalam hal terjadi kepailitan harta pribadi Anda akan dipertanggungjawakan. Firma memiliki beberapa jenis yaitu: 1. Perusahaan dagang Jenis perusahaan yang dibentuk untuk melakukan usaha di bidang perdagangan dengan kegiatan utama jual beli barang kimia. 2. Badan Usaha Nonkomersial Jenis badan usaha yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang jasa seperti firma hukum. 3. Perusahaan pulik Jenis perusahaan di mana anggotanya memiliki kekuasaan dan tanggung jawa yang tidak terbatas untuk operasi perusahaan hutang dan kredit. 4. Perseroan Teratas Suatu jenis perusahaan di mana para anggotanya memiliki hak dan tanggung jawa untuk bisnis tersebut. Sebagai salah satu jenis badan hukum usaha suatu perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pendiriannya dimana NPWP harus disimpan sebagai NPWP usaha. Memiliki NPWP berarti suatu usaha juga memiliki hak dan kewajian perpajakan yang harus dipenuhi. Perusahaan komersial yang dikenakan pajak penghasilan antara lain: 1. Pajak penghasilan Pasal 21. Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa upah tunjangan iuran dan pungutan lain yang berkaitan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan lain yang dipungut dan dibayar oleh Wajib Pajak setiap tahun. 2. PPh Pasal 22 Pajak yang diperoleh dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembelian atas penjualan suatu barang mewah. 3. PPh Pasal 23 Pajak yang dipotong oleh pihak pemungut pajak dari Wajib Pajak saat melakukan suatu transaksi yang mencakup pembagian keuntungan saham dividen royalti bunga dan lainnya. 4. PPh Pasal 25 Angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan dan pembayarannya harus dilakukan sendiri tanpa diwakilkan serta dilaksanakan secara berangsur. 6. PPh Pasal 26 Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumer dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri. 7. PPh Pasal 29 Pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang yang dikurangi kredit pajak. 8. PPh Pasal 4 ayat 2 Pajak yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya. 9. PPh Pasal 15
Pajak yang berhubungan dengan norma perhitungan khusus yang ditujukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu |