Pemajakan Tenaga
Kerja Lepas Pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila
pegawai bersangkutan bekerja berdasar jumlah hari bekerja jumlah unit hasil
pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu pekerjaan yang diminta pemberi
kerja sesuai Pasal 1 angka 11 PER-16/2016. Berbeda jika pegawai tetap yang
menerima atau memperoleh penghasilan dengan jumlah tertentu secara teratur juga
berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau
memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Istilah yang dipakai
terhadap penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
yaitu imbalan atau upah harian mingguan atau upah satuan upah borongan atau
upah yang dibayarkan secara bulanan. Lebih jelasnya dalam PER-16/2016 diartikan
upah harian menjadi upah yang diperoleh karyawan secara harian. Kemudian upah
mingguan yaitu upah yang diperoleh karyawan secara mingguan. Sedangkan upah
satuan yaitu upah yang diperoleh karyawan sesuai dengan jumlah unit pekerjaan
yang dihasilkan. Dan upah borongan yaitu upah yang diperoleh dilihat dari
penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Walau begitu pegawai tetap dan tenaga kerja
lepas keduanya dikenai PPh Pasal 21 status pegawai yang berbeda menjadi
pengaruh terhadap aspek perpajakannya. Dengan adanya perbedaan itu menjadikan
tenaga kerja lepas mempunyai ketentuan pajaknya sendiri. Ketentuannya yaitu PPh Pasal
21 dikenakan untuk tenaga kerja lepas dengan penghasilan lebih dari Rp 450 ribu
per hari saja. Namun aturan penghasilan tidak kena pajak ini tidak berlaku bila
penghasilan dibayarkan setiap bulan. Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf
PER-16/2016 menjelaskan penghasilan untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam satu
bulan kalender belum lebih dari Rp4,5 juta, tidak dipotong PPh Pasal 21 ketika
penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari tidak lebih dari Rp450
ribu. Maksud dari penghasilan harian rata-rata adalah upah
rata-rata mingguan upah satuan atau upah per hari kerja. Perhitungan gaji
rata-rata yang diperoleh dalam sehari dapat dilakukan dengan tiga cara. 1. Untuk upah mingguan dibagi dengan jumlah
hari bekerja dalam seminggu. 2. Untuk upah satuan dikalikan jumlah rata-rata
satuan yang dihasilkan dalam sehari. 3. Untuk upah borongan dibagi dengan jumlah
hari dalam menyelesaikan pekerjaan borongan. Dimana upah harian atau upah harian rata-rata melebihi 450.000 tetapi
tidak melebihi 4.500.000 pendapatan dipotong dari PPh 21 dari Pajak Penghasilan
Melalui Pajak (DPP) untuk gaji harian atau gaji harian rata-rata dikurangi 450.000.
Tarif pajak pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang pajak penghasilan
dikenakan tarif 5%. Setelah itu dalam hal seorang pegawai tidak
tetap yang penghasilannya terakumulasi dalam satu bulan kalender di atas 4,5
juta tetapi kurang dari 10,2 juta penghasilan yang dipotong dari PPh 21 pajak
penghasilan dari DPP untuk upah harian kurang dari upah sebenarnya. PTKP
dikalikan 5%.
PTKP yang sebenarnya adalah
PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. Penetapan PTKP sebenarnya dilakukan dengan membagi PTKP per tahun dengan 360 hari. Jika upah dibayar setiap bulan atau jika
akumulasi penghasilan dalam satu bulan kalender melebihi 10,2 juta pajak penghasilan
dikenakan pajak penghasilan dengan jumlah DPP penghasilan tahunan dikurangi
PTKP satu tahun setelah itu dikalikan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan. |