• 09.00 s.d. 18.00

Pemajakan Tenaga Kerja Lepas

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai bersangkutan bekerja berdasar jumlah hari bekerja jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu pekerjaan yang diminta pemberi kerja sesuai Pasal 1 angka 11 PER-16/2016. Berbeda jika pegawai tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan jumlah tertentu secara teratur juga berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Istilah yang dipakai terhadap penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yaitu imbalan atau upah harian mingguan atau upah satuan upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

 Lebih jelasnya dalam PER-16/2016 diartikan upah harian menjadi upah yang diperoleh karyawan secara harian. Kemudian upah mingguan yaitu upah yang diperoleh karyawan secara mingguan. Sedangkan upah satuan yaitu upah yang diperoleh karyawan sesuai dengan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan. Dan upah borongan yaitu upah yang diperoleh dilihat dari penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

 Walau begitu pegawai tetap dan tenaga kerja lepas keduanya dikenai PPh Pasal 21 status pegawai yang berbeda menjadi pengaruh terhadap aspek perpajakannya. Dengan adanya perbedaan itu menjadikan tenaga kerja lepas mempunyai ketentuan pajaknya sendiri.

Ketentuannya yaitu PPh Pasal 21 dikenakan untuk tenaga kerja lepas dengan penghasilan lebih dari Rp 450 ribu per hari saja. Namun aturan penghasilan tidak kena pajak ini tidak berlaku bila penghasilan dibayarkan setiap bulan. Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf PER-16/2016 menjelaskan penghasilan untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam satu bulan kalender belum lebih dari Rp4,5 juta, tidak dipotong PPh Pasal 21 ketika penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari tidak lebih dari Rp450 ribu.

Maksud dari  penghasilan harian rata-rata adalah upah rata-rata mingguan upah satuan atau upah per hari kerja. Perhitungan gaji rata-rata yang diperoleh dalam sehari dapat dilakukan dengan tiga cara.

 1. Untuk upah mingguan dibagi dengan jumlah hari bekerja dalam seminggu.

 2. Untuk upah satuan dikalikan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari.

 3. Untuk upah borongan dibagi dengan jumlah hari dalam menyelesaikan pekerjaan borongan.

Dimana upah harian atau  upah harian rata-rata melebihi 450.000 tetapi tidak melebihi 4.500.000 pendapatan dipotong dari PPh 21 dari Pajak Penghasilan Melalui Pajak (DPP) untuk gaji harian atau gaji harian rata-rata dikurangi 450.000. Tarif pajak pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang pajak penghasilan dikenakan tarif 5%.

 Setelah itu dalam hal seorang pegawai tidak tetap yang penghasilannya terakumulasi dalam satu bulan kalender di atas 4,5 juta tetapi kurang dari 10,2 juta penghasilan yang dipotong dari PPh 21 pajak penghasilan dari DPP untuk upah harian kurang dari upah sebenarnya. PTKP dikalikan 5%.

PTKP yang sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. Penetapan PTKP  sebenarnya dilakukan dengan  membagi PTKP per tahun dengan 360 hari.  Jika upah dibayar setiap bulan atau jika akumulasi penghasilan dalam satu bulan kalender melebihi 10,2 juta pajak penghasilan dikenakan pajak penghasilan dengan jumlah DPP penghasilan tahunan dikurangi PTKP satu tahun setelah itu dikalikan dengan Pasal 17  ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved