Pelayanan Publik Wajib Cantumkan NIK dan NPWP
Pemerintah mewajibkan pencantuman Nomor
Induk Kependudukan (NIK) & Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) pada semua rangkaian proses yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ketentuan ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun
2021. Aturan ini berlaku semenjak 9 September 2021.
Selain itu, pemerintah akan melakukan monitoring pada pelaksanaannya yaitu:
1.
Pertama,
pensyaratan penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) &/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima
layanan. 2.
Kedua,
pencantuman NIK &/atau NPWP penerima
layanan. Penambahan atau pencantuman NIK &/atau NPWP dilakukan menggunakan tiga ketentuan. 3.
Ketiga,
validasi atas pencantuman NIK &/atau NPWP. Untuk
NIK, penyelenggara bisa mengungkapkan permintaan validasi pada Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sementara permintaan validasi buat NPWP disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keempat,
pemadanan & pemutakhiran data
kependudukan & basis data
perpajakan. Ditjen Dukcapil & DJP akan terus
melakukan pemadanan & pemutakhiran data.
“Pengawasan dilakukan oleh aparat supervisi intern pemerintah buat penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah,” demikian isi kutipan Pasal
9a Perpres 83/2021. Pengawasan dilakukan oleh forum atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan supervisi buat penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah yang sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pelayanan publik merupakan setiap institusi penyelenggara negara,
korporasi, forum independen yang dibuat dari undang-undang untuk aktivitas pelayanan publik, & badan aturan lain yang dibuat semata-mata buat aktivitas pelayanan publik. |