• 09.00 s.d. 18.00

Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-PSPT Diperpanjang

Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban wajib pajak apabila berstatus NPWP aktif. Belakangan ini, sedang marak-maraknya pemberitahuan terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 berupa imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal Whatsapp, Instagram, Twitter, dan kanal lainnya. Inikarena menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022. Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010. Perlu diingat, bangsa Indonesia memahami secara filosofis bahwa hak warga negara tetap harus dijalani bersamaan dengan kewajiban warga negara. Dalam hal ini artinya, kewajiban dan hak harus mampu berjalan beriringan dan seimbang.

Namun tidak dapat dimungkiri, terkadang kita dihadapkan dengan sesuatu hal yang membuat kewajiban tidak dapat diselesaikan secara tepat waktu. Hal ini mungkin juga terjadi di bidang perpajakan, seperti misalnya saat wajib pajak ingin menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak di atas, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. 

Terkadang wajib pajak tidak dapat melaporkan kewajibannya tepat waktu karena alasan tertentu. Untuk mengatasi masalah tersebut, Direktur Jenderal Pajak memfasilitasi dengan memberikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama dua bulan sejak waktu penyampaian SPT Tahunan. Ini secara gamblang diatur dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014. Artinya, bila batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan 30 April, maka maksimal wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu sampai dengan akhir Juni.

Selanjutnya bentuk penyampaian permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diuraikan menjadi dua yaitu disampaikan dalam bentuk formulir kertas atau dalam bentuk elektronik. Permohonan perpanjangan SPT Tahunan masih dapat diajukan secara manual baik langsung atau pos/jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman ke kantor pajak meskipun sekarang sudah bisa dilakukan secara daring melalui e-PSPT. Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy). 

DJP tidak ingin tertinggal zaman, perubahan teknologi dianggap selalu menjadi tantangan dan keunggulan bagi DJP dalam memberikan layanan. Kini DJP menghadirkan perpanjangan pemberitahuan SPT Tahunan melalui situs web pajak.go.id. Perlu diketahui, layanan e-PSPT ini baru hadir pada tahun 2023. Salah satu keunggulan hadirnya layanan daring ini ialah dapat diakses di mana pun dan kapan pun.


Oleh: Selestina Aurilla Putri Hapsari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/perpanjangan-waktu-pelaporan-spt-tahunan-melalui-e-pspt

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved