• 09.00 s.d. 18.00

Pelaku Usaha Pilih Tarif Umum, Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang memanfaatkan tarif PPh final UMKM, sesuai dengan PP 23/2018. Pelaku usaha atau wajib pajak badan/perusahaan yang sudah memilih dikenai pajak dengan ketentuan umum UU PPh, tidak bisa lagi memakai tarif PPh final 0,5% UMKM. Penjelasan DJP tersebut terkait pertanyaan melalui media sosial oleh seorang wajib pajak tentang kewajiban pajak perusahaan baru yang dibentuk akhir 2020 lalu. Dan sepanjang 2021 Perusahaan mencatatkan omzet kurang dari Rp4,8 miliar.

 

Pertanyaan lain misal ketika pendaftaran yang dipilih adalah tarif umum, apakah pelaporan tahun 2021 menggunakan tarif umum juga? Meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. DJP menegaskan bahwa sekali wajib pajak memilih menggunakan tarif umum dan sudah pernah menerapkan tarif umum sebelumnya, wajib pajak badan tersebut tak bisa lagi menggunakan tarif final PPh UMKM. Meskipun omzetnya saat ini di bawah Rp 4,8 miliar.

 

Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. Wajib pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Wajib pajak tersebut tidak dapat dikenai PPh final 0,5% terhadap omzet berdasarkan PP 23/2018 untuk tahun pajak berikutnya.

 

Apabila WP sudah memilih untuk menggunakan tarif umum maka untuk tahun pajak tersebut dan tahun-tahun pajak berikutnya tidak bisa lagi menggunakan tarif berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Wajib pajak yang tidak ingat memilih tarif umum atau tarif PP 23/2018 maka harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP terdaftar.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved