Pelaku Usaha Pilih
Tarif Umum, Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang
memanfaatkan tarif PPh final UMKM, sesuai dengan PP 23/2018. Pelaku usaha atau
wajib pajak badan/perusahaan yang sudah memilih dikenai pajak dengan ketentuan
umum UU PPh, tidak bisa lagi memakai tarif PPh final 0,5% UMKM. Penjelasan DJP
tersebut terkait pertanyaan melalui media sosial oleh seorang wajib pajak
tentang kewajiban pajak perusahaan baru yang dibentuk akhir 2020 lalu. Dan sepanjang
2021 Perusahaan mencatatkan omzet kurang dari Rp4,8 miliar.
Pertanyaan lain misal ketika pendaftaran yang dipilih adalah
tarif umum, apakah pelaporan tahun 2021 menggunakan tarif umum juga? Meskipun omzetnya
di bawah Rp4,8 miliar. DJP menegaskan bahwa sekali wajib pajak memilih
menggunakan tarif umum dan sudah pernah menerapkan tarif umum sebelumnya, wajib
pajak badan tersebut tak bisa lagi menggunakan tarif final PPh UMKM. Meskipun omzetnya
saat ini di bawah Rp 4,8 miliar.
Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku
untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. Wajib pajak
tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Wajib pajak tersebut
tidak dapat dikenai PPh final 0,5% terhadap omzet berdasarkan PP 23/2018 untuk
tahun pajak berikutnya.
Apabila WP sudah memilih untuk menggunakan tarif umum maka untuk
tahun pajak tersebut dan tahun-tahun pajak berikutnya tidak bisa lagi
menggunakan tarif berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Wajib pajak yang tidak ingat
memilih tarif umum atau tarif PP 23/2018 maka harus melakukan konfirmasi
terlebih dahulu kepada KPP terdaftar. |