Pelaksanaan Akuntansi Dana Pada Instansi Pemerintahan Dalam melakukan akuntansi, dana masyarakat dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu: Dana yang dapat dibelanjakan atau disebut juga dana pemerintah digunakan untuk biaya operasional/pengelolaan kebutuhan pemerintah sehari-hari Dana yang tidak dapat dibelanjakan disebut juga dana swasta, yaitu dana yang tidak dapat digunakan untuk urusan pemerintah karena telah dipisahkan dan digunakan untuk kegiatan komersial. Ekuitas dana dibagi menjadi ekuitas dana lancar, ekuitas dana investasi, dan ekuitas dana cadangan. Pengelompokan reksa dana saham saat ini adalah sebagai berikut: SILPA, Pendapatan tangguhan Cadangan untuk Piutang Usaha Dana harus disediakan untuk membayar kewajiban jangka pendek. Sedangkan ekuitas dana cadangan digunakan untuk berinvestasi pada dana cadangan. Meskipun tidak persis sama, penerapan ekuitas dalam PP No. 24 Tahun 2005 menunjukkan bahwa hal itu sangat mirip dengan pendekatan akuntansi dana yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan Indonesia belum mengatur lebih lanjut penerapan akuntansi dana, tetapi paragraf 15 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 mengatur kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian. Beberapa alokasi akuntansi untuk belanja pemerintah pusat antara lain belanja pegawai, belanja properti, belanja modal, beban bunga, belanja bantuan, dan lain-lain.
Selain pendapatan dan belanja, APBN juga mengalokasikan skema pembiayaan pendapatan dan belanja, yang terutama digunakan untuk menutup defisit anggaran.
|