Pelaksanaan Akuntansi Dana
Pada Instansi Pemerintahan Dalam melakukan
akuntansi, dana masyarakat dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu: Dana yang dapat
dibelanjakan atau disebut juga dana
pemerintah digunakan untuk biaya operasional/pengelolaan kebutuhan pemerintah
sehari-hari Dana yang tidak dapat
dibelanjakan disebut juga dana swasta, yaitu dana yang tidak dapat digunakan untuk
urusan pemerintah karena telah dipisahkan dan digunakan untuk kegiatan
komersial. Ekuitas dana dibagi menjadi ekuitas dana lancar, ekuitas dana
investasi, dan ekuitas dana cadangan. Pengelompokan reksa dana saham saat ini
adalah sebagai berikut: SILPA, Pendapatan tangguhan Cadangan untuk Piutang
Usaha Dana harus disediakan untuk membayar kewajiban
jangka pendek. Sedangkan ekuitas dana
cadangan digunakan untuk berinvestasi pada dana cadangan. Meskipun tidak persis
sama, penerapan ekuitas dalam PP No. 24 Tahun
2005 menunjukkan bahwa hal itu sangat mirip dengan pendekatan akuntansi dana
yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan Indonesia belum
mengatur lebih lanjut penerapan
akuntansi dana, tetapi paragraf 15 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 mengatur kemungkinan penggunaan
akuntansi dana untuk tujuan pengendalian. Beberapa alokasi
akuntansi untuk belanja pemerintah pusat antara lain belanja pegawai, belanja properti, belanja
modal, beban bunga, belanja bantuan, dan lain-lain. Selain
pendapatan dan belanja, APBN juga
mengalokasikan skema pembiayaan pendapatan dan belanja, yang terutama digunakan
untuk menutup defisit anggaran.
|