Pedoman
Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan
dilakukan oleh pemeriksa pajak yang memiliki pendidikan teknis yang cukup serta
memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak; bekerja dengan jujur,
bertanggung-jawab, penuh pengabdian, bersikap terbuka, sopan, dan obyektif
serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela; dan menggunakan
keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai
dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak. Temuan
hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan sebagai bahan untuk
menyusun laporan pemeriksaan pajak. Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
sebagai berikut; a.
Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai
dengan tujuan pemeriksaan, dan dengan pengawasan yang seksama. b. Luas
pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, yang harus
dikembangkan dengan bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan data,
pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan. c.
Pendapat dan kesimpulan pemeriksaan pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat
daan berkaitan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. 3. Pedoman Laporan Pemeriksaan
Pajak a.
Laporan pemeriksaan pajak disusun secara rinci, ringkas, jelas, memuat ruang
lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan pemeriksa pajak
yang didukung temuan yang kuat tentang ada tidak adanya penyimpangan terhadap
peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi
lain yang terkait. b.Laporan
pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan surat
pemberitahuan harus memperhatikan Kertas Kerja Pemeriksaan antara lain
mengenai: 1) berbagai faktor perbandingan
c. Laporan pemeriksaan pajak
harus didukung oleh daftar yang lengkap dan rinci sesuai dengan tujuan
pemeriksaan. |