Pasar modal syariah adalah instrumen lain dalam sistem pasar
modal secara keseluruhan. Pengertian pasar modal syariah adalah didasarkan pada
definisi pasar modal yang mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (UUPM). Dalam UUPM tersebut, pengertian pasar modal syariah adalah
seluruh kegiatan dalam pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Kegiatan pasar modal yang dimaksud meliputi penawaran umum dan
perdagangan efek atau proses bertemunya emiten dengan investor. Apa itu pasar
modal syariah? Pengertian pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (syariah). Meski begitu, pasar
modal syariah adalah bukan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal
secara keseluruhan. Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Kamis (2/12/2021), secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki
perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun ada beberapa karakteristik
khusus pasar modal syariah, misalnya produk dan mekanisme transaksinya tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, pengertian pasar
modal syariah adalah semua kegiatan di pasar modal yang mempertemukan antara
perusahaan atau instansi (emiten) dengan investor, selama tidak bertentangan
dengan nilai-nilai syariah. Adapun maksud prinsip syariah pada pasar modal syariah di
sini adalah yang bersumber pada Alquran dan hadits. Dari kedua sumber hukum
tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fikih.
Salah satu pembahasan dalam ilmu fikih adalah pembahasan tentang muamalah,
yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah
kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fikih muamalah. Kaidah
fikih muamalah menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi
prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
SEJARAH PASAR MODAL SYARIAH Dikutip dari laman idxislamic.idx.co.id, tonggak sejarah
pasar modal syariah Indonesia adalah diawali dengan diterbitkannya reksadana
syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta
Islamic Index (JII) sebagai indek saham syariah pertama, yang terdiri dari 30
saham syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000. Dengan hadirnya
indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat
dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Dalam perjalanan
sejarah pasar modal syariah di Indonesia selanjutnya, pada tahun 2001, DSN-MUI
menerbitkan fatwa nomor 20 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa
dana syariah. Selanjutnya pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan Fatwa nomor 40
tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar
modal. Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang
pasar modal syariah pertama diterbitkan di tahun 2006 dan dilanjutkan dengan
diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan
bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah. Sejarah
pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang
terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah tersebut. Perkembangan tersebut
dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU
tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk
mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan pasar modal
syariah ditandai dengan pembentukan tim pengembangan pasar modal syariah pada
tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan pasar modal syariah masuk
dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat
eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar
modal syariah. Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan
Bapepam dan LK terkait pasar modal syariah. Paket peraturan tersebut yaitu
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor
IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar
modal syariah. Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru
dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk
penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26
Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri
IFR0001 dan IFR0002. Dasar hukum pasar modal syariah Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai regulator pasar modal di Indonesia,
memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah sebagai berikut:
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah Peraturan Nomor IX.A.14
Sedangkan
lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah
Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Lembaga inilah menerbitkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di
pasar modal syariah Indonesia. PRODUK PASAR MODAL SYARIAH Produk
pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak
bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
DAFTAR EFEK SYARIAH Efek
syariah berupa saham Sukuk, Reksa Dana Syariah, Efek Beragun Aset Syariah (EBA
Syariah), Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah), dan Efek syariah
lainnya.
DAFTAR LAYANAN PASAR MODAL SYARIAH § Ahli Syariah Pasar Modal § Manajer Investasi Syariah § Unit Pengelolaan Investasi Syariah § Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah § Sharia Online Trading System § Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian
syariah § Wali Amanat yang memberikan jasa dalam
penerbitan sukuk § Sistem Online Trading Syariah
Sumber:
https://money.kompas.com/read/2021/12/02/143636226/pasar-modal-syariah-pengertian-sejarah-dan-contoh-produknya?page=3 |