• 09.00 s.d. 18.00

Pandora Papers, Praktik Penggelapan Pajak Internasional

International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), adalah organisasi wartawan nonprofit yang berada di Amerika Serikat mempublikasikan Pandora Papers. Dokumen ini merupakan hasil investigatif para anggota (ICIJ) yang dilakukan di sejumlah negara surga pajak atau negara bebas pajak seperti Britihs Virgin Islands, Panama, Bahama, dan sejenisnya.

ICIJ menemukan keterkaitan hampir ribuan perusahaan di negara surga pajak dengan sejumlah 336 politisi tingkat tinggi, pejabat publik, dan pengusaha yang ada berbagai negara. Dan Nama yang tercantum dalam Pandora Papers mayoritas adalah orang terkenal di seluruh dunia. Antara lain Presiden Rusia Vladimir Putin hingga Raja Yordania Abdullah II. Untuk Indonesia, adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam laporan tersebut, Luhut dihubungkan ada kaitan dengan perusahaan asal Republik Panama, yaitu Petrocapital S.A.

Pandora Papers berisi informasi rahasia sebanyak 2,94 terabytes dari 14 penyedia layanan asing. Dengan pembagian 6,4 juta berkas, 2,9 juta gambar dan foto, 716 email, serta dokumen lain berupa presentasi, rekaman suara, video, hingga spreadsheets. Pandora Papers mengungkapkan transaksi keuangan dalam 5 dekade terakhir, yang terjadi di antara 1996 hingga 2020. Investigasi ini memberi gambaran praktik penghindaran pajak berskala internasional. Tidak hanya kepala negara, tokoh politik, pejabat, dan pengusaha, Pandora Papers juga menyebutkan sejumlah selebritas ternama dunia, seperti Julio Iglesias, Claudia Schiffer, Ringo Star, Elton John dan Shakira. Mereka disebut memiliki perusahaan cangkang di negara suaka pajak.

Dokumen Pandora Papers juga mencantumkan daftar perusahaan yang memiliki tempat di negara atau yurisdiksi bebas pajak. Umumnya Perusahaan-perusahaan ini dikenal perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang digunakan sebagai kendaraan investasi untuk menghindari pajak di negara asal. Dengan perusahaan cangkang, maka mereka dapat melakukan investasi ke seluruh dunia dan hasil keuntungan investasi tidak dikenakan pajak penghasilan di negara bebas pajak. Karena keuntungan hasil investasi biasanya juga tidak dilaporkan di negara asal, misalnya di Indonesia. Karena, apabila harus dilaporkan, untuk apa mendirikan perusahaan cangkang? Dimana penghasilan yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak pastinya akan melanggar peraturan perpajakan Indonesia. Setiap penghasilan, yang diperoleh wajib pajak Indonesia baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga ini adalah alasan kejahatan berupa penggelapan pajak. Karena investasi melalui perusahaan cangkang biasanya dilakukan untuk penghindaran ataupun penggelapan pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved