Pandora Papers, Praktik
Penggelapan Pajak InternasionalInternational Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), adalah
organisasi wartawan nonprofit yang berada di Amerika Serikat mempublikasikan
Pandora Papers. Dokumen ini merupakan hasil investigatif para anggota (ICIJ)
yang dilakukan di sejumlah negara surga pajak atau negara bebas pajak seperti
Britihs Virgin Islands, Panama, Bahama, dan sejenisnya. ICIJ menemukan keterkaitan hampir ribuan perusahaan di negara
surga pajak dengan sejumlah 336 politisi tingkat tinggi, pejabat publik, dan
pengusaha yang ada berbagai negara. Dan Nama yang tercantum dalam Pandora
Papers mayoritas adalah orang terkenal di seluruh dunia. Antara lain Presiden
Rusia Vladimir Putin hingga Raja Yordania Abdullah II. Untuk Indonesia, adalah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menkomarves) Luhut
Binsar Pandjaitan. Dalam laporan tersebut, Luhut dihubungkan ada kaitan dengan
perusahaan asal Republik Panama, yaitu Petrocapital S.A. Pandora Papers berisi informasi rahasia sebanyak 2,94 terabytes
dari 14 penyedia layanan asing. Dengan pembagian 6,4 juta berkas, 2,9 juta
gambar dan foto, 716 email, serta dokumen lain berupa presentasi, rekaman
suara, video, hingga spreadsheets. Pandora Papers mengungkapkan transaksi
keuangan dalam 5 dekade terakhir, yang terjadi di antara 1996 hingga 2020.
Investigasi ini memberi gambaran praktik penghindaran pajak berskala
internasional. Tidak hanya kepala negara, tokoh politik, pejabat, dan
pengusaha, Pandora Papers juga menyebutkan sejumlah selebritas ternama dunia,
seperti Julio Iglesias, Claudia Schiffer, Ringo Star, Elton John dan Shakira.
Mereka disebut memiliki perusahaan cangkang di negara suaka pajak.
Dokumen Pandora Papers juga mencantumkan daftar perusahaan yang memiliki
tempat di negara atau yurisdiksi bebas pajak. Umumnya Perusahaan-perusahaan ini
dikenal perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang
digunakan sebagai kendaraan investasi untuk menghindari pajak di negara asal. Dengan
perusahaan cangkang, maka mereka dapat melakukan investasi ke seluruh dunia dan
hasil keuntungan investasi tidak dikenakan pajak penghasilan di negara bebas
pajak. Karena keuntungan hasil investasi biasanya juga tidak dilaporkan di
negara asal, misalnya di Indonesia. Karena, apabila harus dilaporkan, untuk apa
mendirikan perusahaan cangkang? Dimana penghasilan yang tidak dilaporkan kepada
otoritas pajak pastinya akan melanggar peraturan perpajakan Indonesia. Setiap
penghasilan, yang diperoleh wajib pajak Indonesia baik dari dalam negeri maupun
dari luar negeri, harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga
ini adalah alasan kejahatan berupa penggelapan pajak. Karena investasi melalui
perusahaan cangkang biasanya dilakukan untuk penghindaran ataupun penggelapan
pajak. |