• 09.00 s.d. 18.00

Pajak dan Pendidikan

Amanat konstitusi untuk mengalokasikan 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi penyelenggaraan pendidikan nasional mengindikasikan besarnya peran pajak dalam menyokong sektor pendidikan.

Sayangnya, tanggung jawab tersebut hanya dimaknai satu arah. Hal ini menyebabkan hubungan antara pajak dan pendidikan lebih condong kepada simbiosis komensalisme, alih-alih mutualisme. Pajak diharapkan memberikan dukungan kepada sektor pendidikan, namun tidak berlaku sebaliknya.

Selain alokasi dana, dukungan sektor pajak terlihat jelas dalam berbagai fasilitas perpajakan terkait sektor pendidikan. Pertama, dari aspek pajak penghasilan (PPh). Pemerintah mengecualikan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan apabila ditanamkan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan.

Pengecualian yang sama berlaku pula bagi beasiswa yang diterima warga negara Indonesia. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan, serta sumbangan fasilitas pendidikan diatur sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak pemberinya. Pemerintah bahkan memberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200% (super deduction) dari jumlah biaya kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Kedua, dari aspek pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah tidak mengenakan PPN atas jasa pendidikan yang dimanfaatkan oleh masyarakat banyak. Fasilitas PPN dibebaskan diberlakukan terhadap impor dan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Ketiga, atas impor buku-buku tersebut dan pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan fasilitas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Daftar di atas hanya sebagian dari fasilitas pajak untuk mendukung pendidikan di Indonesia. Namun, imbal hasil dari sektor pendidikan kepada sektor pajak masih minim. Padahal, kolaborasi kedua sektor tersebut sangat menentukan masa depan keduanya.

Oleh: Lutfiya Tussifah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pajak-dan-pendidikan-dari-komensalisme-ke-mutualisme


 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved