Pajak dan Pendidikan Amanat konstitusi untuk
mengalokasikan 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi
penyelenggaraan pendidikan nasional mengindikasikan besarnya peran pajak dalam
menyokong sektor pendidikan. Sayangnya, tanggung jawab tersebut
hanya dimaknai satu arah. Hal ini menyebabkan hubungan antara pajak dan
pendidikan lebih condong kepada simbiosis komensalisme, alih-alih mutualisme.
Pajak diharapkan memberikan dukungan kepada sektor pendidikan, namun tidak
berlaku sebaliknya. Selain alokasi dana, dukungan sektor
pajak terlihat jelas dalam berbagai fasilitas perpajakan terkait sektor
pendidikan. Pertama, dari aspek pajak penghasilan (PPh). Pemerintah
mengecualikan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan apabila ditanamkan dalam bentuk
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan. Pengecualian yang sama berlaku pula
bagi beasiswa yang diterima warga negara Indonesia. Biaya beasiswa, magang, dan
pelatihan, serta sumbangan fasilitas pendidikan diatur sebagai biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak pemberinya. Pemerintah bahkan
memberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200% (super deduction)
dari jumlah biaya kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan
kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Kedua, dari aspek pajak pertambahan
nilai (PPN). Pemerintah tidak mengenakan PPN atas jasa pendidikan yang
dimanfaatkan oleh masyarakat banyak. Fasilitas PPN dibebaskan diberlakukan
terhadap impor dan penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku
pelajaran agama. Ketiga, atas impor buku-buku tersebut dan pembayaran untuk
pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) diberikan fasilitas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Daftar di atas hanya sebagian dari fasilitas pajak untuk mendukung pendidikan di Indonesia. Namun, imbal hasil dari sektor pendidikan kepada sektor pajak masih minim. Padahal, kolaborasi kedua sektor tersebut sangat menentukan masa depan keduanya. Oleh: Lutfiya Tussifah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pajak-dan-pendidikan-dari-komensalisme-ke-mutualisme
|