Pajak atas Pinjaman Luar Negeri Perusahaan SwastaUtang
luar negeri swasta yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, adalah utang
luar negeri penduduk (selain pemerintah dan bank sentral) kepada bukan penduduk
dalam valuta asing dan atau rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan
agreement) atau perjanjian lainnya, simpanan, dan kewajiban lainnya. Utang
luar negeri swasta berbeda dengan utang luar negeri atau dikenal juga dengan
sebutan pinjaman luar negeri. Utang
luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau
devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang
diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu. Pinjaman ini dapat berbentuk pinjaman program dan/atau
pinjaman proyek, dan terdiri ats pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor,
pinjaman komersial, dan pinjaman campuran. Maka dapat dikatakan jika utang luar
negeri diterima oleh pemerintah. Sedangkan pinjaman luar negeri swasta diterima
oleh perusahaan. Bagaimana Laporan
Utang Luar Negeri Swasta Perusahaan
yang mendapatkan atau menerima pinjaman luar negeri swasta wajib untuk melaporkan
kepada negara melalui SPT Tahunan PPh Badan. Sebab, pinjaman ini nantinya dapat
memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak badan usaha pada saat pelaporan
SPT Tahunan PPh Badan. Kewajiban ini tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak No.
PER-25/PJ/2017. Pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi: “Wajib pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan
mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib
menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal
sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan.“ Kemudian dalam
peraturan yang sama, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan: “Dalam
hal wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta
luar negeri, wajib pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar
negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan.“ Perlu
diingat bahwa kewajiban pelaporan pinjaman luar negeri ini bersifat mandatory,
artinya terdapat konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika tidak
melaporkannya. Jika tidak melampirkan laporan utang luar negeri swasta,
SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang disampaikan akan dinyatakan tidak
lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. Tidak hanya itu biaya pinjam yang terutang dari utang tersebut
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan
kena pajak. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (7) pada peraturan yang sama. Tata Cara Pelaporan
Utang Luar Negeri Swasta Bagaimana cara membuat
dan melaporkan utang luar negeri swasta? Seperti
yang disebutkan pada paragraf sebelumnya, perusahaan dapat melaporkan utang
luar negeri swasta pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan untuk
format pelaporannya, perusahaan dapat mengikuti format yang terlampir pada
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, dimana dalam format tersebut dapat
digunakan atau menjadi panduan dalam membuat laporan pinjaman luar negeri
swasta. Pada dasarnya, ada beberapa informasi penting yang harus tercantum
dalam laporan, di antaranya:
|