• 09.00 s.d. 18.00

Pajak atas Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Swasta

Utang luar negeri swasta yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, adalah utang luar negeri penduduk (selain pemerintah dan bank sentral) kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan atau rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau perjanjian lainnya, simpanan, dan kewajiban lainnya. Utang luar negeri swasta berbeda dengan utang luar negeri atau dikenal juga dengan sebutan pinjaman luar negeri.

Utang luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Pinjaman ini dapat berbentuk pinjaman program dan/atau pinjaman proyek, dan terdiri ats pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, pinjaman komersial, dan pinjaman campuran. Maka dapat dikatakan jika utang luar negeri diterima oleh pemerintah. Sedangkan pinjaman luar negeri swasta diterima oleh perusahaan.

Bagaimana Laporan Utang Luar Negeri Swasta

Perusahaan yang mendapatkan atau menerima pinjaman luar negeri swasta wajib untuk melaporkan kepada negara melalui SPT Tahunan PPh Badan. Sebab, pinjaman ini nantinya dapat memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak badan usaha pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Kewajiban ini tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2017. Pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi:

“Wajib pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan.

Kemudian dalam peraturan yang sama, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan:

Dalam hal wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, wajib pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan.

Perlu diingat bahwa kewajiban pelaporan pinjaman luar negeri ini bersifat mandatory, artinya terdapat konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika tidak melaporkannya. Jika tidak melampirkan laporan utang luar negeri swasta, SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang disampaikan akan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak hanya itu biaya pinjam yang terutang dari utang tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (7) pada peraturan yang sama.

Tata Cara Pelaporan Utang Luar Negeri Swasta

Bagaimana cara membuat dan melaporkan utang luar negeri swasta?

Seperti yang disebutkan pada paragraf sebelumnya, perusahaan dapat melaporkan utang luar negeri swasta pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan untuk format pelaporannya, perusahaan dapat mengikuti format yang terlampir pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, dimana dalam format tersebut dapat digunakan atau menjadi panduan dalam membuat laporan pinjaman luar negeri swasta. Pada dasarnya, ada beberapa informasi penting yang harus tercantum dalam laporan, di antaranya:

  • NPWP wajib pajak badan
  • Nama wajib pajak badan
  • Nama pemberi pinjaman
  • Alamat dan asal negara pemberi pinjaman
  • Kode mata uang
  • Kurs akhir tahun
  • Pokok utang awal tahun dan akhir tahun
  • Mutasi penambahan dan pengurangan utang
  • Jangka waktu pinjaman
  • Tingkat persentase bunga dan jumlahnya
  • Biayan lain terkait perolehan pinjaman selain bunga
  • Tujuan pinjaman

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved