Pajak Wanita sumber Pendapatan Pajak Negara Pajak
merupakan tulang punggung penerimaan yang sangat penting bagi negara untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) secara jelas menunjukkan bahwa pajak merupakan komponen penerimaan
negara yang paling dominan dibandingkan dengan sumber-sumber penerimaan
lainnya. Dalam lima tahun terakhir, 80% dari komponen penerimaan APBN berasal
dari pajak yang merupakan sumber utama keuangan negara. Pajak
didefinisikan sebagai kontribusi kepada negara oleh orang pribadi yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang dan penentuan wajib pajak orang pribadi
sebagai wajib pajak tidak didasarkan pada jenis kelamin, tetapi dilihat dari
terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Definisi ini berarti bahwa hak
dan kewajiban wajib pajak orang pribadi adalah sama untuk pria dan wanita.
Kewajiban perpajakan perempuan dibagi menjadi beberapa kelompok berikut: anak yang belum dewasa, perempuan dewasa yang belum menikah, perempuan menikah tanpa pemisahan harta, perempuan menikah dengan pemisahan harta, perempuan menikah namun suaminya tidak berpenghasilan, dan perempuan yang tergolong janda. Oleh: Dedik
Herry Susetyo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak |