• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Wanita sumber Pendapatan Pajak Negara

Pajak merupakan tulang punggung penerimaan yang sangat penting bagi negara untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara jelas menunjukkan bahwa pajak merupakan komponen penerimaan negara yang paling dominan dibandingkan dengan sumber-sumber penerimaan lainnya. Dalam lima tahun terakhir, 80% dari komponen penerimaan APBN berasal dari pajak yang merupakan sumber utama keuangan negara.

 

Pajak didefinisikan sebagai kontribusi kepada negara oleh orang pribadi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan penentuan wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak tidak didasarkan pada jenis kelamin, tetapi dilihat dari terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Definisi ini berarti bahwa hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi adalah sama untuk pria dan wanita.

 

Kewajiban perpajakan perempuan dibagi menjadi beberapa kelompok berikut: anak yang belum dewasa, perempuan dewasa yang belum menikah, perempuan menikah tanpa pemisahan harta, perempuan menikah dengan pemisahan harta, perempuan menikah namun suaminya tidak berpenghasilan, dan perempuan yang tergolong janda.


Oleh: Dedik Herry Susetyo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/wanita-dan-pajak-tulang-punggung-negara

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved