Pajak Vape
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No 63 Tahun 2022 mengatur besaran pajak untuk vaping
atau rokok elektrik, khususnya PPN 9,9%. Hal ini sejalan dengan tarif PPN
efektif atas pasokan produk tembakau yang telah meningkat dari 9,1% menjadi
9,9% sejak 1 April 2022 dan akan
meningkat menjadi 10,75 ketika tarif PPN umum meningkat 12% pada waktu yang
terlambat. Kepala Bidang Peraturan PPN Industri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti menjelaskan, pengenaan PPN
atas rokok elektrik dalam PMK 63/2022 merupakan peraturan baru yang belum ada
dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 174/ 2015 hingga PMK 207/2016. “Ada tambahan objek rokok elektrik yang
sebelumnya tidak dikenakan PPN, rokok elektrik juga termasuk dalam penyerahan
hasil tembakau,” kata Wiwiek dalam rapat diskusi di webinar. Pasal
4 ayat (2) huruf a PMK 63/2022. Yang dimaksud dengan hasil tembakau dalam PMK
63/2022 meliputi rokok, cerutu, rokok kretek, tembakau iris, rokok elektrik,
dan hasil tembakau lainnya. PPN atas hasil tembakau hanya dipungut satu
kali oleh produsen atau importir. PPN
dibebankan pada saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai.
Dalam permohonan ini,
produsen atau importir hasil tembakau harus menerbitkan faktur pajak atas
kiriman hasil tembakau yang dikenakan PPN. Saat memesan prangko konsumsi
khusus, faktur juga harus dikeluarkan. |