• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Vape

Pajak Vape

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63 Tahun 2022 mengatur besaran pajak untuk vaping atau rokok elektrik, khususnya PPN 9,9%. Hal ini sejalan dengan tarif PPN efektif atas pasokan produk tembakau yang telah meningkat dari 9,1% menjadi 9,9%  sejak 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 10,75 ketika tarif PPN umum meningkat 12% pada waktu yang terlambat.

 Kepala Bidang Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti menjelaskan, pengenaan PPN atas rokok elektrik dalam PMK 63/2022 merupakan peraturan baru yang belum ada dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 174/ 2015 hingga PMK 207/2016.

 “Ada tambahan objek rokok elektrik yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, rokok elektrik juga termasuk dalam penyerahan hasil tembakau,” kata Wiwiek dalam rapat diskusi di webinar.

Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 63/2022. Yang dimaksud dengan hasil tembakau dalam PMK 63/2022 meliputi rokok, cerutu, rokok kretek, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil tembakau lainnya.

 PPN atas hasil tembakau hanya dipungut satu kali oleh produsen atau  importir. PPN dibebankan pada saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai.

 Dalam permohonan ini, produsen atau importir hasil tembakau harus menerbitkan faktur pajak atas kiriman hasil tembakau yang dikenakan PPN. Saat memesan prangko konsumsi khusus, faktur juga harus dikeluarkan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved