• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Sumpit di Indonesia dan Implementasinya

Sumpit sekali pakai yang ada di Indonesia untuk saat ini memang belum memiliki pajak khusus yang mengaturnya. Namun sumpit sekali pakai ini merupakan barang yang tergolong barang kena pajak dan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sesuai pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022.

Di samping itu, dalam kaitannya dengan impor, sumpit sekali pakai juga dikenai tarif impor berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Sumpit sekali pakai termasuk ke dalam daftar impor barang tertentu lainnya yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dengan kategori perangkat makan dari kayu.

Selanjutnya muncul pertanyaan apakah sumpit sekali pakai perlu dilakukan pemajakan dengan tarif khusus di Indonesia? Tujuannya yaitu untuk melindungi kelestarian hutan produksi dan mengurangi sampah dari penggunaan sumpit sekali pakai ini.

Dapat dikatakan produksi sumpit sekali pakai di Indonesia juga meningkat. Terlihat dari restoran dan warung makan yang ada di Indonesia kebanyakan memakai sumpit berbahan kayu dengan dilengkapi tusuk gigi yang dibungkus plastik. Terlebih di bulan puasa ini pastinya semakin banyak orang yang mengunjungi restoran atau warung makan yang menjual makanan bersumpit daripada biasanya. Tentu hal tersebut menjadi persoalan besar apabila sampah dari sumpit sekali pakai kian menumpuk dan hutan produksi semakin terkikis.

Persoalan terkait hal tersebut pada kenyataannya masih bisa dicegah dengan aksi-aksi nyata yang dilakukan oleh beberapa pihak. Salah satu contohnya, perusahaan makanan terkenal yaitu Hokben yang berkolaborasi dengan Boolet untuk mengolah kembali sampah sumpit sekali pakai Hokben menjadi barang rumah tangga yang sedang tren dan ramah lingkungan. Mereka berupaya untuk menjadi bagian dari solusi sampah di Indonesia.

Sementara itu terkait persoalan hutan, kondisi hutan di Indonesia saat ini memang semakin berkurang luasnya daripada tahun-tahun sebelumnya. Namun kondisi ini masih terbilang cukup normal dan bisa dianulir dalam kaitannya dengan produksi sumpit sekali pakai. Produksi tersebut memang tiap tahunnya meningkat di Indonesia namun tidak segalak yang ada di China karena masyarakat Indonesia masih menganggap sendok dan garpu sebagai alat makan utama serta mudah digunakan.

Masih banyak orang Indonesia yang kadang ditemui saat ingin makan makanan yang telah disediakan sumpit namun tidak bisa menggunakannya karena belum terbiasa. Oleh karena itu, pajak atas penggunaan sumpit sekali pakai di Indonesia belum disentuh oleh pihak pemerintah untuk dibahas lebih lanjut terkait tarif pajak khususnya. Tidak menutup kemungkinan juga bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan terkait hal ini dengan menimbang pro dan kontra yang terjadi. Hanya saja untuk saat ini latar belakang yang mendasari pemajakan sumpit sekali pakai di Indonesia masih belum cukup kuat.

Oleh: Diaz Restu Pramudya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pajak-sumpit-sekali-pakai

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved