Pajak Sumpit di Indonesia dan Implementasinya Sumpit
sekali pakai yang ada di Indonesia untuk saat ini memang belum memiliki pajak
khusus yang mengaturnya. Namun sumpit sekali pakai ini merupakan barang yang
tergolong barang kena pajak dan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
11% sesuai pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan yang mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April
2022. Di
samping itu, dalam kaitannya dengan impor, sumpit sekali pakai juga dikenai
tarif impor berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor
41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain. Sumpit sekali pakai termasuk ke dalam daftar impor barang
tertentu lainnya yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dengan kategori
perangkat makan dari kayu. Selanjutnya
muncul pertanyaan apakah sumpit sekali pakai perlu dilakukan pemajakan dengan
tarif khusus di Indonesia? Tujuannya yaitu untuk melindungi kelestarian hutan
produksi dan mengurangi sampah dari penggunaan sumpit sekali pakai ini. Dapat
dikatakan produksi sumpit sekali pakai di Indonesia juga meningkat. Terlihat
dari restoran dan warung makan yang ada di Indonesia kebanyakan memakai sumpit
berbahan kayu dengan dilengkapi tusuk gigi yang dibungkus plastik. Terlebih di
bulan puasa ini pastinya semakin banyak orang yang mengunjungi restoran atau
warung makan yang menjual makanan bersumpit daripada biasanya. Tentu hal
tersebut menjadi persoalan besar apabila sampah dari sumpit sekali pakai kian
menumpuk dan hutan produksi semakin terkikis. Persoalan
terkait hal tersebut pada kenyataannya masih bisa dicegah dengan aksi-aksi
nyata yang dilakukan oleh beberapa pihak. Salah satu contohnya, perusahaan
makanan terkenal yaitu Hokben yang berkolaborasi dengan Boolet untuk mengolah
kembali sampah sumpit sekali pakai Hokben menjadi barang rumah tangga yang
sedang tren dan ramah lingkungan. Mereka berupaya untuk menjadi bagian dari
solusi sampah di Indonesia. Sementara
itu terkait persoalan hutan, kondisi hutan di Indonesia saat ini memang semakin
berkurang luasnya daripada tahun-tahun sebelumnya. Namun kondisi ini masih
terbilang cukup normal dan bisa dianulir dalam kaitannya dengan produksi sumpit
sekali pakai. Produksi tersebut memang tiap tahunnya meningkat di Indonesia
namun tidak segalak yang ada di China karena masyarakat Indonesia masih
menganggap sendok dan garpu sebagai alat makan utama serta mudah digunakan.
Masih banyak orang Indonesia yang kadang ditemui saat ingin makan makanan yang telah disediakan sumpit namun tidak bisa menggunakannya karena belum terbiasa. Oleh karena itu, pajak atas penggunaan sumpit sekali pakai di Indonesia belum disentuh oleh pihak pemerintah untuk dibahas lebih lanjut terkait tarif pajak khususnya. Tidak menutup kemungkinan juga bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan terkait hal ini dengan menimbang pro dan kontra yang terjadi. Hanya saja untuk saat ini latar belakang yang mendasari pemajakan sumpit sekali pakai di Indonesia masih belum cukup kuat. Oleh: Diaz Restu Pramudya, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pajak-sumpit-sekali-pakai |