• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Solidaritas, Solusi di Tengah Pandemi Covid 19

 

Selama ini masih banyak masyarakat yang tidak sadar membayar pajak. Pada umumnya masyarakat masih kurang percaya dengan adanya pajak karena menganggap pajak sebagai beban. Kurangnya pengetahuan mereka tentang pajak dan cara menghitung dan melaporkannya juga merupakan efek dari kegagalan membayar pajak. Dengan adanya pandemi COVID-19 saat ini, pembayaran pajak mengalami penurunan. Memang, pandemi sedang berlangsung dan menyebabkan masalah ekonomi.

Tingginya permintaan dalam menghadapi pandemi ini mendorong kecenderungan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak, terutama mereka yang memiliki kelebihan kekayaan atau mereka yang masih memiliki manfaat di masa pandemi ini. Beberapa pakar perpajakan mengatakan bahwa salah satu cara mengatasi permasalahan perpajakan di Indonesia di masa pandemi ini adalah dengan memperkenalkan pajak solidaritas yang menyatukan masyarakat menuju satu atau lebih tujuan tertentu. Pajak adalah pajak tambahan yang dapat berupa subjek, objek, dan/atau tarif baru selain peraturan perpajakan yang ada, dan tarifnya bervariasi antara 2.5 – 15% atas penghasilan.

 

Pajak solidaritas itu sendiri dipahami sebagai pajak tambahan yang dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan masyarakat secara luas atau tujuan-tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk membentuk suatu solidaritas yang mencerminkan tanggung jawab bersama, dalam hal ini pandemi umum 19. Pajak ini telah dikenakan dalam suatu sejumlah negara, termasuk Prancis, pada barang-barang tertentu yang menargetkan rumah tangga yang tunduk pada peraturan warisan. Pajak solidaritas ini bersifat sementara dan dapat berlaku untuk semua pihak atau pihak tertentu.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved