Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri
(PPN JLN) Salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
adalah PPN jasa luar negeri. Tidak sedikit Wajib Pajak yang tidak mengetahui
objek PPN yang satu ini sebab memang jarang yang membahas hal tersebut. Barang
Kena Pajak (BKP) serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dikenakan PPN
luar negeri sebab hal tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.
Contoh jasa dari luar negeri yakni seperti jasa ahli IT, jasa ahli manajemen,
jasa konsultan, dan jasa lainnya. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 SE147/PJ/2010 dikatakan
bahwa PPN akan dikenakan atas jasa luar negeri yang memiliki kriteria berikut:
1. Diserahkan oleh orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah
pabean.
2. Pemberian jasa luar negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar daerah
pabean selama kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi/badan
yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
3. Kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean.
4. JKP dari luar negeri digunakan
oleh siapa saja di bidang kepabeanan.
Anda kemudian dapat memilih untuk menghitung PPN atas layanan luar negeri dengan dua cara:
1. 10% x jumlah yang harus
dibayarkan kepada penyedia layanan
luar negeri.
2. 10/110 x jumlah yang harus
dibayarkan kepada penyedia layanan
luar negeri jika jumlah pembayaran sudah termasuk PPN.
Pajak yang telah dipungut harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya
setelah bulan pemungutan dan diumumkan
dalam SPT PPN masa yang sama dengan bulan pembayaran. Masa
SPT PPN dianggap sebagai laporan
pemungutan PPN atas penggunaan
jasa luar negeri. Dewasa ini,
setiap lini usaha telah mengembangkan usahanya sendiri-sendiri
sehingga mengandalkan kecanggihan teknologi
yang semakin pesat. Oleh karena itu, penggunaan
jasa luar negeri semakin banyak
di era modern ini.
|