• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN)

 

Salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah PPN jasa luar negeri. Tidak sedikit Wajib Pajak yang tidak mengetahui objek PPN yang satu ini sebab memang jarang yang membahas hal tersebut. Barang Kena Pajak (BKP) serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dikenakan PPN luar negeri sebab hal tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor. Contoh jasa dari luar negeri yakni seperti jasa ahli IT, jasa ahli manajemen, jasa konsultan, dan jasa lainnya. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 SE147/PJ/2010 dikatakan bahwa PPN akan dikenakan atas jasa luar negeri yang memiliki kriteria berikut:


1. Diserahkan oleh orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean.
2. Pemberian jasa luar negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar daerah pabean selama kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi/badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
3. Kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean.
4. JKP dari luar negeri digunakan oleh siapa saja di bidang kepabeanan.

Anda kemudian dapat memilih untuk menghitung PPN atas layanan luar negeri dengan dua cara:


1. 10% x jumlah yang harus dibayarkan kepada penyedia layanan luar negeri.
2. 10/110 x jumlah yang harus dibayarkan kepada penyedia layanan luar negeri jika jumlah pembayaran sudah termasuk PPN.


Pajak yang telah dipungut harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pemungutan dan diumumkan dalam SPT PPN masa yang sama dengan bulan pembayaran. Masa SPT PPN dianggap sebagai laporan pemungutan PPN atas penggunaan jasa luar negeri. Dewasa ini, setiap lini usaha telah mengembangkan usahanya sendiri-sendiri sehingga mengandalkan kecanggihan teknologi yang semakin pesat. Oleh karena itu, penggunaan jasa luar negeri semakin banyak di era modern ini.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved