• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Penyelenggara Distribusi (Distributor) Pulsa

 

Agen Komersial yang menyelenggarakan saluran distribusi atau operator distribusi adalah pengusaha yang bergerak di bidang usaha pendistribusian pulsa, kartu perdana, token atau kupon. Hal ini sesuai dengan pasal 1 butir 16 PMK 6/2021. Dalam Pasal 1 No. 12 PMK 6/2021, yang dimaksud dengan kredit adalah kredit prabayar yang merupakan hak pengguna suatu produk telekomunikasi untuk dikenakan biaya per unit untuk biaya telepon dan/atau data dengan sistem pembayaran. periode. menggunakan.

Selanjutnya pasal 1 angka 13 PMK 6/2021 menjelaskan bahwa kartu perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan yang menggunakan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.


Token atau token listrik prabayar adalah hak penggunaan tenaga listrik dalam bentuk angka yang dimasukkan ke dalam meteran oleh sistem pembayaran pada awal masa pakai, sesuai dengan Pasal 1 No.14 PMK 6/2021. Penafsiran Pasal 1 No. 15 PMK 6/2021 Voucher adalah alat pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau untuk penerimaan jasa dengan imbalan barang dan jasa dalam bentuk fisik atau elektronik, untuk digunakan. diskon atau pembelian.



Dalam PMK 6/2021, ada segmen pada operator terdistribusi yang dibagi menjadi 3, yang meliputi operator terdistribusi tier satu, operator terdistribusi tingkat kedua dan operator terdistribusi berikutnya. Penyelenggara distribusi tier one menjadi penyelenggara distribusi yang melakukan pembelian pulsa dan/atau kartu perdana dari penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan Pasal 1 angka 17 PMK 6/2021. Penyelenggara distribusi lapis kedua didefinisikan sebagai penyelenggara distribusi yang menerima kredit paket perdana dari penyelenggara distribusi lapis pertama. Menurut situs resmi DJP, operator distribusi tingkat 2 disebut juga sebagai distributor (server) tingkat 2.


Menurut pasal 1 tahun 19 PMK 6/2021 didefinisikan sebagai operator distributif derajat berikutnya setelah operator distributif derajat kedua. Artinya, operator distribusi yang unggul melihat ke rantai distribusi berikutnya setelah server, seperti dari distributor kecil ke pengecer yang menjual pulsa dan paket perdana ke konsumen akhir. Pengenaan PPN atas penyaluran Pulsa dan Paket Perdana diatur dalam Pasal 4 PMK 6/2021 tentang pemungutan PPN hanya dari penyalur (server) Tingkat II. Rantai distribusi, misalnya dari pengecer ke konsumen langsung, tidak harus memungut PPN

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved