Pajak Penyelenggara Distribusi (Distributor) Pulsa Agen Komersial yang
menyelenggarakan saluran distribusi atau operator
distribusi adalah pengusaha yang bergerak
di bidang usaha pendistribusian pulsa, kartu perdana, token atau kupon. Hal ini sesuai dengan
pasal 1 butir 16 PMK
6/2021. Dalam Pasal 1 No. 12 PMK
6/2021, yang dimaksud dengan kredit
adalah kredit prabayar yang merupakan hak pengguna suatu produk telekomunikasi untuk dikenakan biaya per unit untuk
biaya telepon dan/atau data dengan sistem pembayaran. periode. menggunakan.
Selanjutnya pasal 1 angka 13 PMK
6/2021 menjelaskan bahwa kartu
perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan yang menggunakan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa
telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
Token atau token listrik
prabayar adalah hak penggunaan
tenaga listrik dalam bentuk
angka yang dimasukkan ke dalam meteran oleh
sistem pembayaran pada awal masa pakai, sesuai dengan Pasal 1
No.14 PMK 6/2021. Penafsiran
Pasal 1 No. 15 PMK 6/2021 Voucher adalah alat pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau untuk penerimaan jasa dengan imbalan barang dan jasa dalam bentuk fisik atau elektronik,
untuk digunakan. diskon atau pembelian.
Dalam PMK 6/2021, ada segmen
pada operator terdistribusi yang
dibagi menjadi 3, yang meliputi
operator terdistribusi tier satu, operator terdistribusi tingkat kedua
dan operator terdistribusi berikutnya.
Penyelenggara distribusi tier one
menjadi penyelenggara distribusi yang melakukan
pembelian pulsa dan/atau kartu perdana dari penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan Pasal 1
angka 17 PMK 6/2021. Penyelenggara distribusi lapis kedua didefinisikan sebagai
penyelenggara distribusi yang menerima
kredit paket perdana dari penyelenggara distribusi lapis pertama. Menurut situs resmi DJP, operator
distribusi tingkat 2 disebut
juga sebagai distributor (server) tingkat 2.
Menurut pasal 1 tahun 19 PMK 6/2021 didefinisikan sebagai operator distributif derajat berikutnya
setelah operator distributif derajat kedua. Artinya, operator distribusi
yang unggul melihat ke rantai distribusi berikutnya setelah server, seperti dari distributor kecil ke pengecer yang menjual pulsa dan paket perdana ke konsumen akhir. Pengenaan
PPN atas penyaluran Pulsa dan Paket Perdana diatur dalam Pasal 4 PMK
6/2021 tentang pemungutan PPN hanya dari penyalur (server) Tingkat II. Rantai distribusi, misalnya dari pengecer ke
konsumen langsung, tidak harus memungut PPN
|