Pajak Penjualan Barang MewahPajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Jenis pajak ini hanya dikenakan sekali ketika menyerahkan barang.
Menghasilkan dalam hal ini adalah kegiatan merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, dan kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah 1.Barang
yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok. -Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum. -Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya -Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. -Kelompok balon udara. -Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. -Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Fungsi dari PPnBM Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM adalah: -Keadilan
pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen
berpenghasilan tinggi.
Tarif dan Perhitungan PPnBM
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada: -Tingkat
kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut. Jika barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri, akan dikenakan PPnBM dengan tarif 0%. Hal ini karena PPnBM telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
PPnBM bisa dihitung dengan cara mengalikan persentase tarifnya dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Lalu untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, PPnBM dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan ini harus segera dilakukan. Paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat. |