Pajak Penghasilan Adalah:
Pengertian, Jenis hingga Objek Pajak penghasilan tidak asing
lagi di telinga masyarakat tetapi hanya sedikit yang mengetahui seluk
beluk pajak ini dengan baik. Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dikenakan pada penghasilan baik dari perorangan maupun badan. Sebagai wajib
pajak, masyarakat perlu memahami tentang pajak penghasilan ini secara
komprehensif Dengan demikian wajib pajak pun dapat bertanggungjawab
melaksanakan kewajiban secara tepat. Baca artikel ini selengkapnya tentang
pengertian, jenis hingga objek pajak penghasilan. Definisi Pajak penghasilan Pajak penghasilan adalah pajak
yang dikenakan pada suatu penghasilan yang berasal dari wajib pajak.
Penghasilan ini bisa diperoleh dari seseorang baik yang tinggal di dalam negeri
ataupun luar negeri. Sedangkan payung hukum tentang
pajak penghasilan ini termaktub dalam UU Pajak penghasilan no 7 Tahun 1983.
Undang-undang tentang pajak ini telah mengalami perubahan sebanyak empat kali
yaitu: Perubahan pertama tertuang dalam
UU no 7 Tahun 1991. Perubahan kedua tertuang dalam UU
No 10 Tahun 1994 Perubahan ketiga tertuang dalam
UU Nomor 17 Tahun 2000. Perubahan keempat tertuang dalam
UU Nomor 36 Tahun 2008 Sedangkan pengaturan terbaru
terkait pajak penghasilan ini tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun
2020. Selain itu, terdapat UU Harmonisasi yaitu UU HPP atau Peraturan
Perpajakan yang disahkan pada bulan Oktober 2021. Jenis Pajak Penghasilan atau PPH Pajak penghasilan atau PPh dibagi
dalam beberapa jenis yang perlu diketahui oleh para wajib pajak. Orang Pribadi (OP) PPh atau pajak penghasilan
adalah yang dikenakan bagi wajib pajak perorangan atau pribadi seperti
karyawan, bukan karyawan, maupun pengusaha. Wajib pajak yang dimaksudkan bisa
tinggal di Indonesia maupun luar negeri. Perusahaan atau Badan Pph atau pajak penghasilan
adalah yang dikenakan pada wajib pajak berupa perusahaan atau badan. Badan merupakan subjek pajak yang
bisa berupa PT (Perseroan Terbatas), CV (perseroan komanditer, firma, koperasi
(kongsi), dan lain-lain. Subyek PPh Badan terdiri dari : Badan yang didirikan dan
berkedudukan di dalam negeri. Badan yang tidak didirkan dan
tidak berkedudukan di dalam negeri, serta yang melakukan usahanya lewat bentuk
usaha tetap dan berada di dalam negeri. Warisan yang Belum Terbagi Subyek pajak PPh bertujuan agar
pajak penghasilan dari warisan yang belum terbagi supaya tetap dilakukan.
Warisan ini sebagai pengganti kewajiban para ahli warisnya. Namun, apabila
warisan telah terbagi, kewajiban para ahli waris untuk membayar pajak. Badan Usaha Tetap atau BUT Subyek pajak penghasilan
adalah disamakan dengan subyek pajak badan dalam negeri. BUT adalah bentuk
usaha yang dipakai oleh subjek pajak di luar negeri yang berkegiatan di
indonesia baik perorangan ataupun berupa badan. BUT harus terdaftar sebagai wajib
pajak guna memperoleh NPWP. Pajaknya dikenakan berdasar penghasilan kena pajak
yang memakai tarif yang berlaku pada subjek pajak di dalam negeri. Objek Pajak Penghasilan Objek pajak penghasilan terbagi
menjadi tiga jenis yang akan menentukan jenis PPh dan merupakan kewajiban yang
harus dibayarkan oleh para wajib pajak. Berikut ini adalah penghasilan
objek pajak yang perlu diketahui: Objek dari pajak penghasilan
atau PPh dijelaskan dalam Undang Undang PPh sebagai berikut: Penggantian atau imbalan terkait
pekerjaan. Hadiah undian. Laba usaha. Royalti. Sewa. Bunga. Dividen. Keuntungan penjualan. Keuntungan selisih dari kurs mata
uang asing. Premi asuransi. Penerimaan pembayaran secara
berkala. Kuntungan pembebasan utang. Kelebihan selisih dari penilaian
aktiva kembali. Iuran dari suatu perkumpulan. Pendapatan usaha industri. Surplus dari Bank Indonesia. Imbalan dari bunga. Tambahan kekayaan yang belum
terkena pajak. Jenis penghasilan yang bisa
dikenai pajak penghasilan yang sifatnya final yaitu: Penghasilan dari bunga deposito
serta tabungan. Penghasilan dari hadiah undian. Penghasilan dari transaksi saham
dan sekuritas.. Penghasilan dari transaksi
pengalihan harta. Penghasilan tertentu lainnya yang
diatur melalui Peraturan Pemerintah. Nah, demikianlah penjelasan
tentang pajak penghasilan yang perlu dipahami dengan baik sebagai
wajib pajak. Jadi, tidak perlu bingung lagi jika harus membayar pajak
penghasilan Anda, bukan? Kembangkan Dana Sekaligus Berikan
Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama
Akseleran! Bagi kamu yang ingin membantu
mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran
adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang
optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi
asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya
dengan Rp100 ribu saja.
|