• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Pasif dan Aktif

Pajak Pasif dan Aktif

 

Setiap warga negara membutuhkan segala macam  pembangunan sarana dan prasarana seperti pendidikan pariwisata kemasyarakatan dan lain-lain. Namun apakah kita tahu bahwa seluruh proses pembangunan  membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Pajak adalah alat pungutan Negara yang dipungut dari rakyat menurut peraturan dan ketentuannya. Pajak merupakan sumber modal dan dana untuk melaksanakan pembangunan nasional guna memenuhi kebutuhan masyarakat agar masyarakat dapat hidup sejahtera.

Namun hal ini sangat disayangkan karena kenyataan tidak seperti yang dibayangkan karena selama ini  banyak pihak yang melanggar atau bahkan gagal untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembayaran pajak seperti tidak membayar pajak terlambat wajib pajak.

Tentunya Anda sudah tahu bahwa  menunda atau terlambat mengajukan pajak menyebabkan hukuman yang tidak Anda inginkan. Untuk menghindari masalah ini Anda harus terlebih dahulu memahami bahwa ada 3 jenis pemungutan pajak yang  berbeda sesuai dengan peraturannya masing-masing.

Adanya kebijakan pemungutan ini dibuat agar  Wajib Pajak tidak melewatkan prosedur pemungutan. Seperti yang telah kita lihat sebelumnya pemungutan pajak memiliki 3 jenis atau karakteristik yang berbeda.

Selanjutnya yang akan kita bahas dalam artikel ini adalah 2 bentuk pemungutan pajak lainnya yaitu:

1. Pemungut Pajak Pasif

Dalam jenis ini DJP hanya menerbitkan surat yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayar dan dendanya. Surat-surat tersebut antara lain Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Perintah Keberatan Tata Cara Pembetulan dan Surat Keputusan Banding.

2. Penagihan pajak secara aktif

Jenis ini merupakan proses tindak lanjut setelah penagihan pasif gagal atau dalam waktu satu bulan sejak surat diterbitkan Wajib Pajak masih belum membayar pajak yang terutang. Dan saat ini DJP akan melakukan penyitaan atau lelang.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved