Pajak Pasif dan
Aktif
Setiap warga negara membutuhkan
segala macam pembangunan sarana dan
prasarana seperti pendidikan pariwisata kemasyarakatan dan lain-lain. Namun apakah
kita tahu bahwa seluruh proses pembangunan
membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pajak adalah alat pungutan
Negara yang dipungut dari rakyat menurut peraturan dan ketentuannya. Pajak
merupakan sumber modal dan dana untuk melaksanakan pembangunan nasional guna
memenuhi kebutuhan masyarakat agar masyarakat dapat hidup sejahtera. Namun hal ini sangat
disayangkan karena kenyataan tidak seperti yang dibayangkan karena selama
ini banyak pihak yang melanggar atau bahkan
gagal untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembayaran
pajak seperti tidak membayar pajak terlambat wajib pajak. Tentunya Anda sudah tahu bahwa menunda atau terlambat mengajukan pajak menyebabkan
hukuman yang tidak Anda inginkan. Untuk menghindari masalah ini Anda harus
terlebih dahulu memahami bahwa ada 3 jenis pemungutan pajak yang berbeda sesuai dengan peraturannya
masing-masing. Adanya kebijakan pemungutan
ini dibuat agar Wajib Pajak tidak
melewatkan prosedur pemungutan. Seperti yang telah kita lihat sebelumnya
pemungutan pajak memiliki 3 jenis atau karakteristik yang berbeda. Selanjutnya yang akan kita bahas
dalam artikel ini adalah 2 bentuk pemungutan pajak lainnya yaitu: 1. Pemungut Pajak Pasif Dalam jenis ini DJP hanya
menerbitkan surat yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayar dan dendanya.
Surat-surat tersebut antara lain Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Perintah Keberatan Tata Cara Pembetulan dan Surat Keputusan Banding. 2. Penagihan pajak secara
aktif
Jenis ini merupakan proses
tindak lanjut setelah penagihan pasif gagal atau dalam waktu satu bulan sejak
surat diterbitkan Wajib Pajak masih belum membayar pajak yang terutang. Dan
saat ini DJP akan melakukan penyitaan atau lelang. |