• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Karbon Saat Ini

Pajak Karbon Saat Ini

Perang itu seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi pasti mendatangkan keburukan, di sisi lain tak jarang membawa berkah tersembunyi. Indonesia merupakan salah satu negara yang mendapat berkah tak terduga dari perang antara Rusia dan Ukraina.

Neraca perdagangan Indonesia akan surplus pada tahun 2022 karena kenaikan beberapa barang antara lain:

Minyak mentah, batu bara, nikel, aluminium, emas, tembaga, dan minyak sawit mentah (CPO) akibat perang antara Rusia dan Ukraina. Surplus neraca perdagangan juga menjadi keuntungan bagi Ditjen Pajak dengan penerimaan perpajakan yang melebihi target. Kementerian Keuangan menyebutkan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.716,8 triliun pada 2022, atau 115,6 persen dari target Rp1.485 triliun. Tai tumbuh 34,3 persen year-on-year menjadi Rp 1.278,6 triliun. Tentu saja, sumber daya energi alam seperti batu bara dan minyak tidak selalu aman di kas pemerintah. Harga komoditas tidak hanya berfluktuasi secara luas karena banyak faktor, tetapi juga melemahkan komitmen Indonesia terhadap Nationally defined Contribution/NDC.

Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) adalah kolaborasi global yang disepakati oleh negara-negara di seluruh dunia untuk memerangi perubahan iklim. Dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) ke-21 di Paris tahun 2015, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 melalui sumber dayanya sendiri dan 41 bantuan internasional.

Salah satu komitmen negara anggota Perjanjian Paris untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5% adalah dengan mengurangi emisi karbon. Dekarbonisasi adalah proses mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan yang efektif untuk mengurangi emisi karbon dapat diimplementasikan melalui penetapan harga karbon. Karena harga batu bara mengurangi emisi dengan rendah energi dan bebas karbon.


sumber :   Oleh: Dewi Damayanti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/indonesia-dan-pajak-karbon-saat-ini

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved