Pajak
Karbon Perhatikan Pasar, Kesiapan Sektor, dan Kondisi Ekonomi Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan menerapkan pajak karbon
secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memerhatikan perkembangan pasar
karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Selain itu, pengenaan pajak ini
sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai
target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan
kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. “Pajak
karbon ini fungsinya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia itu bergerak
menuju green economy. Kita menuju net zero emission,” kata Wamenkeu Suahasil
Nazara. Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan
keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat
kecil. Pajak karbon akan dilakukan dengan mekanisme cap and tax di sektor
karbon yang boleh dikeluarkan. “Kalau
ada yang mengeluarkan karbon di bawah itu atau di atas itu bisa dilakukan
trading. Kalau dengan trading masih belum bisa juga, kita lakukan carbon tax.
Karena itu, carbon tax ini tidak serta merta kemudian diberlakukan. Dia
diberlakukannya tentu menunggu seluruh infrastruktur dari carbon market, dari
carbon registry,” kata Wamenkeu. Pajak karbon akan diterapkan pada sektor
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara mulai 1 April 2022 dengan
menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif
pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar
karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen
(CO2e). “Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat
spesifik yang nantinya akan melebar sektornya di sektor yang bisa memberikan
kontribusi kepada green economy Indonesia. Ini akan dibuatkan roadmap-nya
sehingga pemberlakuan carbon tax akan sejalan dengan roadmap yang akan dibuat.
Di dalam Undang-Undang HPP ini terdapat pasal yang membuka ruang baru Indonesia
menuju green economy,”
https://www.pajakonline.com/pajak-karbon-perhatikan-pasar-kesiapan-sektor-dan-kondisi-ekonomi/ |