• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Dividen Dibebaskan, Tapi Ada Syaratnya

Pajak dividen, khususnya pajak atas keuntungan yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis atau anggota yang menerima sebagian dari hasil usaha. Tarif pajak dividen itu sendiri akan bervariasi tergantung pada artikelnya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983, Pasal ayat 1 (g) tentang subjek pajak adalah penghasilan. Salah satunya melibatkan dividen dengan nama apa pun dan dalam bentuk apa pun.


Menurut undang-undang perpajakan, dividen dikenakan pajak dan dikenakan pemotongan atau pajak penghasilan (PPh), tetapi tidak semua dividen dikenakan pajak. Ada kondisi di mana laba yang diterima tidak dikenakan pajak. Jangan sampai kena PPh. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima baik wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.


Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK/02/2021 tentang Pelaksanaan Surat Undangan Nomor 11 Tahun 2020 terkait penciptaan lapangan kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah dan Peraturan Umum dan Tata Cara Pajak dan peraturan ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2021. Dividen dapat dikecualikan dari pajak penghasilan dengan ketentuan bahwa dividen harus diinvestasikan setidaknya 30 persen dari total dividen di Indonesia untuk suatu periode waktu tertentu.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved