Pajak Dividen
Dibebaskan, Tapi Ada SyaratnyaPajak dividen, khususnya pajak atas keuntungan
yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis atau anggota yang menerima sebagian dari hasil usaha.
Tarif pajak dividen itu sendiri
akan bervariasi tergantung pada artikelnya. Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983,
Pasal ayat 1 (g) tentang subjek
pajak adalah penghasilan. Salah satunya
melibatkan dividen dengan nama apa
pun dan dalam bentuk apa pun.
Menurut undang-undang perpajakan,
dividen dikenakan pajak dan dikenakan pemotongan atau pajak penghasilan (PPh), tetapi tidak
semua dividen dikenakan pajak. Ada kondisi di mana laba yang diterima
tidak dikenakan pajak. Jangan sampai kena PPh. Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Penghasilan
(PPh) atas dividen yang diterima baik
wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.
Keputusan ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK/02/2021 tentang Pelaksanaan Surat Undangan Nomor 11 Tahun 2020 terkait penciptaan lapangan kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai dan pajak penjualan barang
mewah dan Peraturan Umum dan Tata Cara Pajak dan peraturan ini
berlaku sejak tanggal 17
Februari 2021. Dividen dapat dikecualikan dari pajak penghasilan dengan ketentuan
bahwa dividen harus diinvestasikan setidaknya 30 persen dari total dividen di Indonesia untuk suatu periode waktu tertentu.
|