Pajak
Daerah di Indonesia
Pajak
daerah adalah iuran wajib kepada daerah yang dikenakan penegakan hukum dan dibayarkan
oleh orang pribadi atau organisasi tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk
kebutuhan daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga daerah. Sejalan
dengan perkembangan penyelenggaraan negara dari waktu ke waktu, pengaturan
pajak daerah juga terus berkembang sejak tahun 1957 hingga saat ini. Peraturan
pajak daerah yang berkembang sampai saat
ini terbagi dalam beberapa tahapan sebagai berikut: Perkembangan pajak daerah di Indonesia dimulai
pada tahun 1957, yaitu berlakunya Undang-Undang Nomor 1957 tentang Peraturan Umum Perpajakan
Daerah. Undang-undang ini mengatur bahwa Pajak Daerah yang dimaksud adalah
pajak daerah yang ditetapkan oleh daerah untuk membiayai rumah tangganya
sebagai badan hukum menurut hukum publik. Dalam Pasal 13, pajak daerah dapat
dipungut oleh zona Tier I, seperti pajak atas izin penangkapan ikan di
perairan, tunjangan pajak yang dikenakan atas properti pokok dan tunjangan pajak penjualan bensin.
Sedangkan, Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh daerah lain dari daerah tingkat
I, seperti pajak atas pertunjukan dan keramaian umum, pajak atas izin
mengadakan penjudian, pajak anjing, pajak atas kendaraan tidak bermotor, dan
pajak atas izin penjualan atau pembikinan petasan dan kembang api. Pada Pasal
16 bahwa peraturan Pajak Daerah tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan
dari presiden dan untuk mendapat pengesahan presiden membutuhkan waktu yang
cukup lama. Beberapa tahun setelah dilaksanakannya Undang-Undang Nomor
11/Darurat/Tahun 1957, pemerintah melakukan perubahan atas Pajak Daerah yang
ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak dan
Retribusi Daerah. Pada periode Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997, Pajak Daerah dibedakan menjadi dua golongan, yakni; Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor dengan tarif 5% Balik Nama Kendaraan
Bermotor dengan tarif 10% Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan
tarif 5% Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari: Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10% Pajak Hiburan dengan tarif 35% Pajak Reklame dengan tarif 25% Pajak Penerangan Jalan dengan tarif 10% Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian
Golongan C dengan tarif 20% Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan dengan tarif 20% Selanjutnya, tarif Pajak Daerah Tingkat I
sebagaimana dimaksud pada jenis pajak huruf a, b, dan c secara merata
ditetapkan di seluruh Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah yang artinya
kebijakan ini bersifat sentralistik. Tarif Pajak Daerah Tingkat II Sebagaimana dimaksud pada jenis pajak huruf a,
b, c, d, e, dan f ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah daerah yang
artinya kebijakan ini bersifat desentralistik. Selama periode ini, peraturan
daerah yang digunakan untuk mengatur pajak daerah harus disetujui oleh Menteri Dalam
Negeri setelah ditinjau oleh Menteri Keuangan. Hal ini harus dilakukan karena
pemungutan pajak daerah merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional. Menteri
Dalam Negeri menyetujui, menolak untuk meratifikasi atau meminta penyempurnaan
peraturan daerah paling lama tiga bulan
sejak peraturan daerah diterima. Tiga
tahun kemudian, pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Pajak dan Retribusi
Daerah Nomor 34 Tahun 2000, penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997. Pada periode ini, beberapa perubahan dilakukan terhadap ketentuan yang
berkaitan dengan pajak daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000,
penetapan Daerah Tingkat I dan Tingkat
II diubah menjadi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah/Kota. Tentang
perubahan itu pemerintah provinsi mendapat satu pajak lagi, jadi menjadi
empat pajak. Tambahan pajak daerah bagi
pemerintah provinsi adalah pajak atas pemungutan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan. Sementara itu,
pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk menambahkan pajak, yaitu pajak
parkir. Di kabupaten/kota, pajak hotel dan restoran juga dipisahkan menjadi
pajak hotel dan pajak restoran, jadi ada tujuh
pajak. Dalam Pasal 5A, dalam rangka pengendalian,
Peraturan Daerah yang mengatur dan mengatur pajak Kabupaten/Citadines harus
disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya 15 hari setelah peraturan
tersebut. Selain itu, undang-undang perpajakan daerah telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan daerah. Ada juga
beberapa perubahan pada ketentuan pajak daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak
daerah masih dibagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Pajak daerah telah ditambahkan. Pemerintah provinsi menerima satu pajak lagi,
sehingga menjadi lima pajak. Pajak
daerah yang ditambahkan ke pemerintah provinsi adalah pajak tembakau. Sedangkan
kabupaten/kota memiliki sebelas pajak
dari tujuh pajak sebelumnya. Tambahan
pajak daerah bagi kabupaten/kota adalah pajak air tanah, pajak sarang burung
walet, pajak bumi dan bangunan desa dan kota (PBB P2) dan pajak pembangunan
kembali hak atas tanah (BPHTB). Setiap pajak dijelaskan lebih rinci dalam pasal
tersendiri. Misalnya, Pasal 40
menjelaskan tarif pajak restoran, sedangkan
tarif pajak hiburan dijelaskan dalam Pasal 45. Selain itu, telah
dilakukan perubahan tarif pajak beberapa
pajak. Selama ini, menurut pasal 96 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
menjelaskan bahwa Wajib Pajak membayar pajak dengan SKPD apabila memenuhi
kewajiban perpajakannya berdasarkan keputusan kepala daerah dan Wajib Pajak
membayar pajak dengan STPPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT jika memenuhi kewajiban
perpajakannya sendiri. Masa Penciptaan Lapangan Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021. Masa ini dimulai pada tahun 2020 dan ditandai
dengan revisi undang-undang perpajakan daerah melalui penciptaan lapangan
kerja. Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja mencakup penambahan Pasal 156A
dan 156B ke Undang-Undang No. 28 2009.
Pasal 156A Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja memberikan wewenang kepada
pemerintah pusat untuk menentukan tarif
dan tarif pajak sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan fiskal
nasional . Selain itu, Pasal 156B UU Cipta Kerja juga mengatur pemberian insentif
perpajakan berupa pengurangan, pengurangan, pembebasan atau penghapusan pajak dan/atau denda besar oleh
gubernur/bupati/walikota bagi organisasi komersial untuk mendukung dasar
investasi. .
Selanjutnya, sejalan dengan berlakunya UU
Cipta Kerja, ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Daerah untuk mendukung kemudahan berusaha dan
pelayanan daerah. PP No. 10 Tahun 2021 dimaksudkan untuk memperkuat peran
pemerintah daerah dalam mendukung
kebijakan fiskal nasional, serta mendukung kebijakan kemudahan berusaha dan
pelayanan. PP No 10 Tahun 2021 juga diharapkan dapat mendukung dan memenuhi
misi UU No. November 2020 tentang penciptaan lapangan kerja dalam Pasal 114
dan 176. Pokok-pokok kebijakan diatur dalam PP. Oktober 2021, khusus
adaptasi pajak daerah dan pajak daerah, review rancangan peraturan daerah dan
daerah terkait pajak dan retribusi daerah |