• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Daerah di Indonesia

Pajak Daerah di Indonesia

 

Pajak daerah adalah iuran wajib kepada daerah yang dikenakan penegakan hukum dan dibayarkan oleh orang pribadi atau organisasi tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kebutuhan daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga daerah. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan negara dari waktu ke waktu, pengaturan pajak daerah juga terus berkembang sejak tahun 1957 hingga saat ini. Peraturan pajak daerah yang  berkembang sampai saat ini terbagi dalam beberapa tahapan sebagai berikut:

 Perkembangan pajak daerah di Indonesia dimulai pada tahun 1957, yaitu berlakunya Undang-Undang Nomor  1957 tentang Peraturan Umum Perpajakan Daerah. Undang-undang ini mengatur bahwa Pajak Daerah yang dimaksud adalah pajak daerah yang ditetapkan oleh daerah untuk membiayai rumah tangganya sebagai badan hukum menurut hukum publik. Dalam Pasal 13, pajak daerah dapat dipungut oleh zona Tier I, seperti pajak atas izin penangkapan ikan di perairan, tunjangan pajak yang dikenakan atas properti pokok  dan tunjangan pajak penjualan bensin. Sedangkan, Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh daerah lain dari daerah tingkat I, seperti pajak atas pertunjukan dan keramaian umum, pajak atas izin mengadakan penjudian, pajak anjing, pajak atas kendaraan tidak bermotor, dan pajak atas izin penjualan atau pembikinan petasan dan kembang api. Pada Pasal 16 bahwa peraturan Pajak Daerah tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan dari presiden dan untuk mendapat pengesahan presiden membutuhkan waktu yang cukup lama. Beberapa tahun setelah dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 11/Darurat/Tahun 1957, pemerintah melakukan perubahan atas Pajak Daerah yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 Pada periode Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Pajak Daerah dibedakan menjadi dua golongan, yakni;

 Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari:

 Pajak Kendaraan Bermotor dengan tarif 5%

Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan tarif 10%

 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan tarif 5%

 Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari:

 Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10%

 Pajak Hiburan dengan tarif 35%

 Pajak Reklame dengan tarif 25%

 Pajak Penerangan Jalan dengan tarif 10%

 Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dengan tarif 20%

 Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dengan tarif 20%

 Selanjutnya, tarif Pajak Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud pada jenis pajak huruf a, b, dan c secara merata ditetapkan di seluruh Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah yang artinya kebijakan ini bersifat sentralistik.

 Tarif Pajak Daerah Tingkat II

 Sebagaimana dimaksud pada jenis pajak huruf a, b, c, d, e, dan f ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah daerah yang artinya kebijakan ini bersifat desentralistik. Selama periode ini, peraturan daerah yang digunakan untuk mengatur pajak daerah harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri setelah ditinjau oleh Menteri Keuangan. Hal ini harus dilakukan karena pemungutan pajak daerah merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional.

Menteri Dalam Negeri menyetujui, menolak untuk meratifikasi atau meminta penyempurnaan peraturan daerah  paling lama tiga bulan sejak  peraturan daerah diterima. Tiga tahun kemudian, pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 34 Tahun 2000, penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Pada periode ini, beberapa perubahan dilakukan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pajak daerah.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, penetapan Daerah Tingkat I dan  Tingkat II diubah menjadi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah/Kota. Tentang perubahan itu pemerintah provinsi mendapat satu pajak lagi, jadi menjadi empat  pajak. Tambahan pajak daerah bagi pemerintah provinsi adalah pajak atas pemungutan dan pemanfaatan air  tanah dan air permukaan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk menambahkan pajak, yaitu pajak parkir. Di kabupaten/kota, pajak hotel dan restoran juga dipisahkan menjadi pajak hotel dan pajak restoran, jadi ada tujuh  pajak.

 Dalam Pasal 5A, dalam rangka pengendalian, Peraturan Daerah yang mengatur dan mengatur pajak Kabupaten/Citadines harus disampaikan kepada Pemerintah selambat-lambatnya 15 hari setelah peraturan tersebut. Selain itu, undang-undang perpajakan daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan daerah. Ada juga beberapa perubahan pada ketentuan pajak daerah.

 Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah masih dibagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak daerah telah ditambahkan. Pemerintah provinsi menerima satu pajak lagi, sehingga menjadi lima  pajak. Pajak daerah yang ditambahkan ke pemerintah provinsi adalah pajak tembakau. Sedangkan kabupaten/kota memiliki sebelas  pajak dari  tujuh pajak sebelumnya. Tambahan pajak daerah bagi kabupaten/kota adalah pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan desa dan kota (PBB P2) dan pajak pembangunan kembali hak atas tanah (BPHTB).

Setiap  pajak dijelaskan lebih rinci dalam pasal tersendiri. Misalnya,  Pasal 40 menjelaskan tarif pajak restoran, sedangkan  tarif pajak hiburan dijelaskan dalam Pasal 45. Selain itu, telah dilakukan perubahan tarif pajak beberapa  pajak. Selama ini, menurut pasal 96 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Wajib Pajak membayar pajak dengan SKPD apabila memenuhi kewajiban perpajakannya berdasarkan keputusan kepala daerah dan Wajib Pajak membayar pajak dengan STPPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT jika memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri.

 Masa Penciptaan Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021. Masa ini dimulai pada tahun 2020 dan ditandai dengan revisi undang-undang perpajakan daerah melalui penciptaan lapangan kerja. Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja mencakup penambahan Pasal 156A dan 156B ke Undang-Undang No. 28  2009. Pasal 156A Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan tarif  dan tarif pajak sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan fiskal nasional . Selain itu, Pasal 156B UU Cipta Kerja juga mengatur pemberian insentif perpajakan berupa pengurangan, pengurangan, pembebasan atau penghapusan  pajak dan/atau denda besar oleh gubernur/bupati/walikota bagi organisasi komersial untuk mendukung dasar investasi. .

 Selanjutnya, sejalan dengan berlakunya UU Cipta Kerja,  ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan  Daerah untuk mendukung kemudahan berusaha dan pelayanan daerah. PP No. 10 Tahun 2021 dimaksudkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam  mendukung kebijakan fiskal nasional, serta mendukung kebijakan kemudahan berusaha dan pelayanan. PP No 10 Tahun 2021 juga diharapkan dapat mendukung dan memenuhi misi UU No. November 2020 tentang penciptaan lapangan kerja dalam Pasal 114 dan  176. Pokok-pokok kebijakan  diatur dalam PP. Oktober 2021, khusus adaptasi pajak daerah dan pajak daerah, review rancangan peraturan daerah dan daerah terkait pajak dan retribusi daerah

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved