• 09.00 s.d. 18.00

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru

 

Bangunan dan tanahnya dikenakan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 1994. Pajak jenis ini disebut sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan pajak bersifat kebendaan. Besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan dari subjek tidak akan berpengaruh terhadap pajak jenis ini. Untuk bisa mengurus hal ini saat ini sudah tersedia pengecekannya secara online.

 

Pastikan jika properti sudah terdaftar sebelumnya. Jika belum, daftarkan terlebih dulu dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar, dan lengkap. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019. Lampiran SPOP adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. Lampirkan berbagai hal yang dibutuhkan. Jika sudah, barulah Anda bisa mengecek pajak PBB.

 

Ikuti langkah-langkah berikut ini:

1.Akses menu BPHTB online di website kantor pajak daerah Anda
2.Klik pengecekan PBB
3.Masukan NOP
4.Akan muncul berbagai data mengenai PBB Anda
5.Apabila data PBB tersebut sudah benar, silakan lanjutkan apabila ingin melakukan pembayaran PBB secara online

 

Bila tidak sesuai, ajukan pembetulan atau koreksi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota masing-masing wilayah. Sertakan bukti-bukti pendukungnya. Anda juga bisa mengecek tagihan PBB ini melalui cara yang lain. Bisa melalui E-commerce, aplikasi booking tiket, atau situs minimarket. Untuk e-commerce ada Tokopedia yang bisa membantu Anda. Lalu Traveloka, dan terakhir melalui situs klikindomaret.com. Dalam Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994 berisi penjelasan mengenai siapa saja dan yang bisa menjadi subjek PBB.

 

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

-Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
-Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
-Memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
-Memperoleh manfaat atas bangunan.

 

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, pada pasal 3 disebutkan ada beberapa ketentuan yang mengatur objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Ketentuan tersebut adalah: Objek digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

 

Dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah diatur tarif pajak yang dikenakan. Tarifnya adalah sebesar 0,5 %. Lalu dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 diatur tentang dasar pengenaan PBB. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya NJOP akan ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Terkecuali untuk daerah tertentu yang akan ditetapkan setahun sekali sesuai dengan perkembangan daerahnya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved