Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru
Bangunan
dan tanahnya dikenakan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 1994. Pajak
jenis ini disebut sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan pajak
bersifat kebendaan. Besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu
bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan dari subjek tidak akan berpengaruh
terhadap pajak jenis ini. Untuk bisa mengurus hal ini saat ini sudah tersedia
pengecekannya secara online.
Pastikan
jika properti sudah terdaftar sebelumnya. Jika belum, daftarkan terlebih dulu
dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar, dan
lengkap. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019. Lampiran SPOP adalah
formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan
data rinci objek pajak. Lampirkan berbagai hal yang dibutuhkan. Jika sudah,
barulah Anda bisa mengecek pajak PBB.
Ikuti
langkah-langkah berikut ini: 1.Akses
menu BPHTB online di website kantor pajak daerah Anda
Bila
tidak sesuai, ajukan pembetulan atau koreksi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Kota masing-masing wilayah. Sertakan bukti-bukti pendukungnya. Anda
juga bisa mengecek tagihan PBB ini melalui cara yang lain. Bisa melalui
E-commerce, aplikasi booking tiket, atau situs minimarket. Untuk e-commerce ada
Tokopedia yang bisa membantu Anda. Lalu Traveloka, dan terakhir melalui situs
klikindomaret.com. Dalam Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994
berisi penjelasan mengenai siapa saja dan yang bisa menjadi subjek PBB.
Syarat
yang harus dipenuhi adalah: -Mempunyai
hak atas bumi/tanah, dan/atau;
Kemudian,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, pada pasal 3 disebutkan ada
beberapa ketentuan yang mengatur objek pajak yang tidak dikenakan PBB.
Ketentuan tersebut adalah: Objek digunakan untuk melayani kepentingan umum di
bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan
purbakala, atau sejenisnya. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan
wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah
negara yang belum dibebani suatu hak.Digunakan oleh perwakilan diplomatik,
konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.Digunakan oleh badan atau
perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Dalam
Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), telah diatur tarif pajak yang dikenakan. Tarifnya adalah
sebesar 0,5 %. Lalu dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994
jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 diatur tentang dasar pengenaan PBB. Dalam
hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya
NJOP akan ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Terkecuali untuk
daerah tertentu yang akan ditetapkan setahun sekali sesuai dengan perkembangan
daerahnya. |