PPS Adalah
Kesempatan Bukan Sekadar Pengampunan Pajak
Pemerintah
menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program
Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desemer 2021 dan mengundangkan PMK
tersebut pada 23 Desemer 2021. Aturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan
untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022
sampai dengan 30 Juni 2022. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengharapkan Wajib
Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk
WP. “PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak
Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. |