Mulai
tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan
atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam
negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses
tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk
menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua
pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital. Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6
ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya. Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran
(streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa
daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan
telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi
perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk
digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan
negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga
kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa
krisis global seperti ini. |