• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif PPN  baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada tahun 2025, kenaikan  PPN satu kali akan meningkat menjadi 12%. Undang-Undang Harmonisasi Pajak atau UU HPP resmi  berlaku sejak 29 Oktober 2021 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan baru ini mencakup enam kelompok pengaturan, salah satunya terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

UU HPP akan menaikkan tarif PPN dari  saat ini 10% menjadi 11%, efektif 1 April 2022. Tarif PPN akan terus dinaikkan secara bertahap hingga 12%, efektif paling lambat  1 Januari 2025. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memperkirakan kenaikan tarif PPN masih relatif  lebih rendah dari rata-rata dunia. 15%. Beberapa negara berkembang lainnya yang penerimaan pajaknya bahkan lebih tinggi dari Indonesia. “Secara keseluruhan, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15%. Dan juga kalah dari Filipina 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17% dan India 18%,” kata Yasonna.

Pemerintah mengecualikan pengenaan tarif PPN atas barang dan jasa publik tertentu. Termasuk di dalamnya kebutuhan dasar dan pelayanan pendidikan yang masuk dalam RUU HPP sebagai Barang/Jasa Kena Pajak. Penghapusan barang  dan jasa penting, layanan pendidikan, layanan medis dari barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN (daftar negatif) dan beralih ke barang dan jasa yang dibebaskan dari  PPN.  Sementara itu, Kepala Biro Politik (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan PPN sebesar 11% pada April 2022  tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.

Memang, kenaikan tarif PPN relatif kecil dan baru dimulai  pertengahan tahun. “Mulai 1 April 2022, kalau dalam konteks setahun  tiga triwulan, jadi dampak inflasi  2022 cukup terbatas,” kata Febrio. Kementerian Keuangan menetapkan sasaran inflasi tahun 2022 sebesar 3 plus minus 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Angka ini masih lebih tinggi dari capaian 2021 sebesar 1,87% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Kami memang naik tapi tidak  terlalu banyak karena PPN, itu (kenaikan inflasi) kurang dari setengah persentase inflasi. Jadi kita bisa memprediksi cukup," kata Febrio.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved