Pemerintah telah
menetapkan kebijakan tarif PPN baru yang
diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP). Pada tahun 2025, kenaikan PPN satu kali akan meningkat menjadi 12%. Undang-Undang
Harmonisasi Pajak atau UU HPP resmi
berlaku sejak 29 Oktober 2021 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko
Widodo (Jokowi). Peraturan baru ini mencakup enam kelompok pengaturan, salah
satunya terkait pajak pertambahan nilai (PPN). UU HPP akan menaikkan
tarif PPN dari saat ini 10% menjadi 11%,
efektif 1 April 2022. Tarif PPN akan terus dinaikkan secara bertahap hingga
12%, efektif paling lambat 1 Januari
2025. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memperkirakan
kenaikan tarif PPN masih relatif lebih
rendah dari rata-rata dunia. 15%. Beberapa negara berkembang lainnya yang
penerimaan pajaknya bahkan lebih tinggi dari Indonesia. “Secara keseluruhan,
tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15%.
Dan juga kalah dari Filipina 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17% dan
India 18%,” kata Yasonna. Pemerintah
mengecualikan pengenaan tarif PPN atas barang dan jasa publik tertentu.
Termasuk di dalamnya kebutuhan dasar dan pelayanan pendidikan yang masuk dalam
RUU HPP sebagai Barang/Jasa Kena Pajak. Penghapusan barang dan jasa penting, layanan pendidikan, layanan
medis dari barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN (daftar negatif) dan
beralih ke barang dan jasa yang dibebaskan dari
PPN. Sementara itu, Kepala Biro
Politik (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pengenaan PPN sebesar 11% pada April
2022 tidak akan berdampak besar terhadap
inflasi.
Memang, kenaikan
tarif PPN relatif kecil dan baru dimulai
pertengahan tahun. “Mulai 1 April 2022, kalau dalam konteks setahun tiga triwulan, jadi dampak inflasi 2022 cukup terbatas,” kata Febrio. Kementerian
Keuangan menetapkan sasaran inflasi tahun 2022 sebesar 3 plus minus 1%
dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Angka ini masih lebih tinggi
dari capaian 2021 sebesar 1,87% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Kami
memang naik tapi tidak terlalu banyak
karena PPN, itu (kenaikan inflasi) kurang dari setengah persentase inflasi.
Jadi kita bisa memprediksi cukup," kata Febrio. |