Dalam
rangka menangani dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), pemerintah merilis serangkaian kebijakan dan langkah
luar biasa untuk menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem
keuangan. Rangkaian kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perppu) No.1/2020. Melalui Perpu ini pemerintah
menetapkan empat kebijakan pajak yang salah satunya mengatur tentang perlakuan
perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). PMSE MERUJUK
pada Pasal 4 ayat (2) Perpu 1/2020, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Definisi ini
selaras dengan penjabaran yang telah dijelaskan dalam beleid terdahulu yaitu
Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019. Secara lebih terperinci, Pasal 4 ayat (1)
PP No.80/2019 menjabarkan pihak yang dapat melakukan PMSE diantaranya adalah
pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pihak yang
melakukan kegiatan PMSE tersebut dapat meliputi pelaku usaha dalam negeri
maupun luar negeri. Namun, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No.80/2019 untuk
pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada
konsumen yang ada di Indonesia dapat dianggap memenuhi kehadiran secara fisik
atau ditetapkan bentuk usaha tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu. Adapun
kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan untuk menetapkan PMSE sebagai
BUT dapat berupa, jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman,
dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Lebih lanjut, pelaku usaha yang
berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat
dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE PPMSE
berbeda dengan PMSE, berdasarkan Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP 80/2019 PPMSE
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk
transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam
negeri ataupun luar negeri.
Namun
seperti halnya PMSE, pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri
sebagai bentuk usaha tetap (BUT) apabila memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi
signifikan. Adapun berdasarkan Pasal 6 ayat (7) Perpu 1/2020 terdapat tiga
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan. Pertama, peredaran
bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di
Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital
di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. |