• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak COVID-19 sampai dengan Desember 2021. Perpanjangan masa pemberlakuan pemberian insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021. Aturan ini merevisi PMK Nomor 9 Tahun 2021. Perpanjangan insentif pajak dibutuhkan untuk meringankan beban wajib pajak dan menangani dampak pandemi Covid-19. Namun, kriteria sektor yang menerima insentif pajak kini disesuaikan. Jenis insentif pajak yang diberikan masih sama dengan yang ada dalam PMK No 9/2021, yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP. PPh final DTP untuk UMKM. Kemudian, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pembebasan PPh Pasal 22 impor. Pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Dan pemberian restitusi PPN dipercepat. Insentif pajak berlaku hingga masa pajak Desember 2021.

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jumlah KLU tersebut masih sama dengan sebelumnya. Sementara itu, sektor yang dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berkurang menjadi 132 KLU dari sebelumnya 730 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU dari sebelumnya 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat kini diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU dari sebelumnya 725 KLU.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved