PMK 133/2021 Mengatur Meterai Digital dan
KomputerisasiPeraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021 ini adalah
PMK baru yang mengatur meterai pada bentuk lain misalnya meterai yang dibentuk menggunakan mesin teraan, meterai menggunakan
sistem komputerisasi, & teknologi percetakan. “Meterai pada bentuk lain mencakup meterai teraan, meterai komputerisasi, & meterai percetakan,” demikian kutipan isi Pasal 21 PMK 133/2021.
Meterai teraan merupakan meterai dalam
bentuk label yang cara penggunaanya yaitu dibubuhkan dalam dokumen dengan memakai
mesin teraan meterai digital. Wajib pajak sebagai penghasil meterai pada bentuk lain wajib memperoleh ijin dari menteri keuangan. Dan pelaksanaan ijin dilakukan oleh dirjen pajak. Wajib pajak yang bisa mengajukan ijin menciptakan meterai teraan wajib mempunyai mesin teraan meterai digital.
Sementara
itu, untuk menciptakan meterai
komputerisasi, wajib pajak bersangkutan wajib mempunyai bea meterai terutang atas lebih berdasarkan 1.000 dokumen pada sebulan & mempunyai perangkat buat menciptakan
meterai komputerisasi. Meterai komputerisasi merupakan
meterai berupa label yg penggunaannya dilakukan menggunakan cara dibubuhkan dalam
dokumen menggunakan memakai sistem komputerisasi. Selanjutnya, buat menciptakan meterai percetakan, wajib pajak
bersangkutan wajib menyelenggarakan bisnis
percetakan, sudah menerima ijin operasional
pada bidang percetakan dokumen sekuriti berdasarkan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu. Selain itu, wajib pajak juga sudah ditetapkan sebagai perusahaan percetakan warkat debet & dokumen kliring berdasarkan Bank Indonesia. Pengajuan
permohonan ijin untuk menciptakan meterai pada bentuk lain disampaikan secara elektronika
melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). Kemudian DJP melalui KPP lokal wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat ijin pembuatan meterai apabila permohonan ijin memenuhi ketentuan atau menerbitkan surat penolakan apabila permohonan tidak sinkron
ketentuan. |