• 09.00 s.d. 18.00

PMK 133/2021 Mengatur Meterai Digital dan Komputerisasi

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021 ini adalah PMK baru yang mengatur meterai pada bentuk lain misalnya meterai yang dibentuk menggunakan mesin teraan, meterai menggunakan sistem komputerisasi, & teknologi percetakan. “Meterai pada bentuk lain mencakup meterai teraan, meterai komputerisasi, & meterai percetakan,” demikian kutipan isi Pasal 21 PMK 133/2021. Meterai teraan merupakan meterai dalam bentuk label yang cara penggunaanya yaitu dibubuhkan dalam dokumen dengan memakai mesin teraan meterai digital. Wajib pajak sebagai penghasil meterai pada bentuk lain wajib memperoleh ijin dari menteri keuangan. Dan pelaksanaan ijin dilakukan oleh dirjen pajak. Wajib pajak yang bisa mengajukan ijin menciptakan meterai teraan wajib mempunyai mesin teraan meterai digital.

Sementara itu, untuk menciptakan meterai komputerisasi, wajib pajak bersangkutan wajib mempunyai bea meterai terutang atas lebih berdasarkan 1.000 dokumen pada sebulan & mempunyai perangkat buat menciptakan meterai komputerisasi. Meterai komputerisasi merupakan meterai berupa label yg penggunaannya dilakukan menggunakan cara dibubuhkan dalam dokumen menggunakan memakai sistem komputerisasi. Selanjutnya, buat menciptakan meterai percetakan, wajib pajak bersangkutan wajib menyelenggarakan bisnis percetakan, sudah menerima ijin operasional pada bidang percetakan dokumen sekuriti berdasarkan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu. Selain itu, wajib pajak juga sudah ditetapkan sebagai perusahaan percetakan warkat debet & dokumen kliring berdasarkan Bank Indonesia. Pengajuan permohonan ijin untuk menciptakan meterai pada bentuk lain disampaikan secara elektronika melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian DJP melalui KPP lokal wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat ijin pembuatan meterai apabila permohonan ijin memenuhi ketentuan atau menerbitkan surat penolakan apabila permohonan tidak sinkron ketentuan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved